Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
GRESIKHukum dan KeamananTNI/POLRI

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan Maut di Driyorejo

40
×

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan Maut di Driyorejo

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Gresik, SudutBerita News | Dalam aksi cepat tanggap, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan seorang pemuda asal Sidoarjo hingga tewas. Insiden tragis tersebut terjadi di Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik, pada Minggu (19/5) dinihari.

Korban, yang diketahui berinisial SW (20) dari Krian, Sidoarjo, mengalami gegar otak parah setelah dikepruk botol kaca oleh para pelaku. Setelah sempat koma beberapa hari di rumah sakit, SW menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/5/2024) dinihari.

Baca Juga:

Tim Anti Bandit Polsek Marbau Berhasil Meringkus Pencuri Sapi di Kebun PT. Smart Padang Halaban

Pekerja Outsourcing PT Petrokimia Gresik Berteriak: Diupah Satu Juta Sebulan

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan beberapa jam setelah kejadian.

“Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ucapnya.

Selain SW, para pelaku juga mengeroyok dua korban lainnya, M. Suhirman dan M. Ady Saputra, yang berhasil selamat dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Identitas enam pelaku yang telah ditangkap adalah CD (18), NR (19), MN (19), EG (19), dan AD (18), serta satu anak di bawah umur. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Driyorejo dan Kedamean, Gresik.

Baca juga:

Sinergi untuk Keamanan: Binmas Polda Kaltim Bersilaturahmi dengan Lembaga Adat dan Ormas di Kutai Barat

Warga Kampung Siram Makmur Kutai Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah botol, empat handphone, dua jaket hoodie, dan dua kaos. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” tambah AKP Aldhino.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, yang mengatur tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

(Redho/Redz)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250