Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananLabuhanbatu UtaraTNI/POLRI

Tim Anti Bandit Polsek Marbau Berhasil Meringkus Pencuri Sapi di Kebun PT. Smart Padang Halaban

55
×

Tim Anti Bandit Polsek Marbau Berhasil Meringkus Pencuri Sapi di Kebun PT. Smart Padang Halaban

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Labuhanbatu Utara, SudutBerita News | Tim Anti Bandit Polsek Marbau berhasil meringkus tiga tersangka pencurian sapi di areal PT. Smart Kebun Padang Halaban, Jumat (24/05/24).

Penangkapan ini dilakukan setelah Danton Pengamanan PT. Smart, Misnan, menerima informasi dari warga tentang pencurian ternak di Dusun I, Desa Perkebunan Brussel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang menggunakan mobil pick-up.

Baca juga:

Haflah Akhirussanah dan Wisuda Purna Siswa YPI Da’watul Khoir Memukau Ribuan Penonton

Pekerja Outsourcing PT Petrokimia Gresik Berteriak: Diupah Satu Juta Sebulan

Mendengar informasi tersebut, Misnan segera menghubungi Piket Polsek Marbau Polres Labuhanbatu dan menyiagakan Personel BKO Pengamanan PT. Smart Padang Halaban. Mereka langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku dan menutup semua portal pintu masuk dan keluar untuk mencegah pelarian.

Pada pukul 03.00 WIB, Personel Keamanan PT. Smart dan Polsek Marbau menemukan pelaku dan terjadi kejar-kejaran di jalan areal kebun. Salah satu tersangka sempat melepaskan satu ekor sapi, namun kendaraan mereka terus melaju. Setelah 15 menit kejar-kejaran, mobil pick-up tersangka terperosok ke dalam parit di divisi 3 PT. Smart Padang Halaban. Tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka, PES (31) dan B (32), sementara tiga lainnya melarikan diri.

Baca juga:

Sinergi untuk Keamanan: Binmas Polda Kaltim Bersilaturahmi dengan Lembaga Adat dan Ormas di Kutai Barat

Warga Kampung Siram Makmur Kutai Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kemudian, tim gabungan melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya, JS (21), di Dusun I Kampung Bagan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara. Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Marbau untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Marbau, AKP Gesson Saragih, mengatakan,

“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. Kami masih mengejar pelaku yang melarikan diri dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap laporan lainnya yang ada di Polsek jajaran,” ujarnya.

(Ewin/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250