Surabaya, SudutBerita News | Seorang warga Jalan Penanggungan, Surabaya, mengaku menjadi korban perampasan dan intimidasi oleh oknum debt collector dan polisi. Peristiwa yang menimpa Suhardiyo terjadi pada Senin (20/5/2024) pukul 12.30 WIB di parkiran P5 Apartemen Gunawangsa Tidar.
Suhardiyo yang baru saja memarkir mobilnya, tiba-tiba didatangi sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT. NIZAAR MANDIRI MAKMUR.
Mereka langsung merampas kunci mobil dari tangan Suhardiyo. Upaya Suhardiyo untuk merebut kembali kuncinya tidak berhasil karena kalah jumlah, sehingga ia berteriak meminta bantuan pihak keamanan apartemen.
Berita terkait:
Pihak keamanan apartemen membawa Suhardiyo dan para debt collector ke pos sekuriti untuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
Suhardiyo kemudian meminta bantuan ke Polsek Sawahan, namun ditolak dengan alasan bukan wilayah hukum mereka. Dia pun diarahkan ke Polsek Bubutan.
Sesampainya di Polsek Bubutan, berjam-jam mediasi di Polsek Bubutan belum juga mencapai titik terang hingga pukul 16.00 WIB.
Karena tak ada kejelasan, Suhardiyo dipaksa oleh seorang bernama Franky dan teman-temannya untuk menandatangani surat pengambilan unit.
Suhardiyo menolak desakan tersebut, memicu perdebatan dan intimidasi dari Franky dan kawan-kawannya. Alih-alih melerai, seorang oknum polisi di sana justru ikut mengintimidasi Suhardiyo.
Baca juga,:Warga Darmo Hill Surabaya Tolak Arogansi Developer, Portal Elektronik Diblokir
Sukses Besar! World Water Forum ke-10 di Bali Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih
Oknum polisi itu juga menghalangi Suhardiyo memesan ojek online dan merampas ponselnya. Di bawah tekanan, Suhardiyo terpaksa menandatangani surat tersebut pada pukul 20.00 WIB.
Kemudian, ia membuat surat pernyataan perjanjian pembayaran dengan tempo 5 hari.
“Saya dipaksa tanda tangan oleh oknum polisi. Ojek saya diusir dan HP saya dirampas,” ujar Suhardiyo.
Setelah menandatangani surat pernyataan pada pukul 00.07 WIB, Suhardiyo digiring oleh Franky dan teman-temannya ke RSUD Dr. Soetomo, tetapi kemudian berakhir di parkiran Stasiun Gubeng Baru, Surabaya.
Di sana, terjadi perdebatan dan perampasan kunci mobil antara Suhardiyo dan Franky dkk. Kalah jumlah, Suhardiyo menyerah dan hanya diberi tiket parkir kendaraannya untuk mengambil barang-barang dari mobilnya.
Namun, pada 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, saat Suhardiyo datang ke parkiran Stasiun Gubeng Baru untuk mengambil mobilnya, mobil Fortuner putih dengan Nopol L1169 DAB tersebut sudah tidak ada.
Suhardiyo bingung bagaimana mobil itu bisa keluar tanpa tiket parkir. Setelah bertanya kepada petugas, ia diarahkan ke ruang server dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan mobilnya keluar pukul 11.58 WIB dikendarai oleh Franky dkk.
Baca juga:
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan Maut di Driyorejo
Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame Ditangkap: Polda Lampung Berhasil Amankan MR
Atas kejadian ini, Suhardiyo meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah, SH, dan melaporkan pencurian ini di SPKT Polrestabes Surabaya.
Bersama kuasa hukumnya, Suhardiyo mendatangi Polrestabes Surabaya pada Jumat (24/5/2024) dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/510/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Mendengar kronologi kejadian dan banyaknya kejanggalan, Dodik Firmansyah buka suara.
“Dengan kronologi yang diceritakan klien kami, saya merasa ada kasus pencurian di baliknya. Saya berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Dodik.
Redhho/Red