LAMPUNG, SudutBerita News | Polda Lampung berhasil mengamankan MR (19), pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial.
Anggota Ditreskrimum Polda Lampung, bersama dengan Tekab 308, melakukan penangkapan pada Kamis malam, 23 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung,” ujar Umi pada Jumat (24/5/2024).
Baca juga:
Panwaslu Kubar Dilantik: Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya SIM-P dalam Pengawasan Pilkada
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan Maut di Driyorejo
Video penganiayaan ini diunggah oleh korban berinisial MFA (24), warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, pada akhir April 2024. Dalam video tersebut, MR tampak mengancam korban dengan senjata tajam di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukarame pada 30 April 2024.
Perselisihan antara pelaku dan korban berlanjut hingga 14 Mei 2024, ketika MR kembali mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik berupa penamparan dan pencekikan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan LP/B/193/V/2024/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada 21 Mei 2024. Saat ini, MR ditahan di Mapolsek Sukarame untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dhoni/Red
Sumber: KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humas_poldalpg
Facebook: Humas Polda Lampung
Respon (1)