Bojonegoro, SudutBerita News | Koperasi BMT Al-Ghuroba yang berlokasi di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Jawa Timur, tengah dilanda kontroversi setelah diduga mempersulit penarikan uang nasabah. Selain itu, koperasi ini juga tidak memberikan bunga kepada nasabah yang menabung, menambah ketidakpuasan di kalangan nasabah.
Terungkapnya masalah ini bermula dari pengakuan dua mantan karyawan koperasi, MIT dan SAL, yang merasa dijadikan kambing hitam oleh mantan atasan mereka, PUJI LESTARI dan M. ALI NUR HUDA. Keduanya mengaku sering dihadapkan dengan nasabah yang marah karena kesulitan menarik uang mereka, sementara para atasan menginstruksikan mereka untuk menenangkan nasabah dengan berbagai alasan.
Baca juga’
Propam Polda Jatim Gelar Tes Urine di Polres Gresik: Upaya Tegas Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Febrio dari Kutai Barat Siap Harumkan Nama Kalimantan Timur di Audisi Gita Bahana Nusantara
MIT dan SAL, yang kini mendapatkan pendampingan hukum dari Dodik Firmansyah, SH, mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya menghadapi tekanan dari nasabah, tetapi juga tidak menerima gaji selama dua bulan terakhir. Bahkan, gaji MIT kerap dipotong sebesar Rp. 200.000 dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam kesaksiannya, MIT menceritakan bahwa uang nasabah digunakan untuk perputaran kantor dan disetorkan ke pusat. Namun, alasan ini dianggap tidak memadai oleh nasabah yang ingin menarik tabungan mereka.
“Ya kalo ditanya soal uang nasabah itu kemana?, pak bos selalu bilang uangnya itu dibuat perputaran kantor dan sebagian disetorkan ke pusat,” ujar MIT saat ditemui dikediamannya, Minggu (26/5/2024).
Baca juga;
Sukses Besar! World Water Forum ke-10 di Bali Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih
Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame Ditangkap: Polda Lampung Berhasil Amankan MR
Tak hanya itu MIT juga menjelaskan bahwa uang nasabah yang menabung itu akan diputar untuk nasabah yang menarik atau mencairkan tabungan, dan jika disetorkan maka MIT akan menyetor uang tersebut kepada PUJI LESTARI yang adalah tangan kanan koperasi pusat.
“Kalo setor uang nasabah itu ke bu Puji pake rekening BRI nya dia (Puji) kalo untuk perputaran itu sekedar nasabah yang nabung uangnya akan diserahkan ke nasabah yang ngambil dana jadi kalo kata pak Huda ada perputaran ya itu perputarannya,” jelasnya.
Pada puncak permasalahan, MIT dan SAL terpaksa meminta bantuan kepala desa dan pihak Polsek Kepohbaru setelah NUR HUDA, tanpa permisi, masuk ke rumah MIT. Kejadian ini mendorong nasabah yang marah untuk mendesak pencairan dana mereka secara langsung.
Dodik Firmansyah, SH, selaku kuasa hukum MIT dan SAL, meminta perlindungan hukum bagi kliennya dan mengimbau pihak Polres Bojonegoro untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban di masa depan.
“Kami meminta perlindungan hukum untuk kedua klien kami karena diduga klien kami dijadikan sebagai korban tumbal oleh pimpinan mereka.” ujar Dodik Firmansyah.
Dodik mengimbau agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba cabang lainnya.
” Kami berharap pihak Polres Bojonegoro turun tangan menindaklanjuti masalah ini agar tidak terjadi lagi dan memakan banyak korban,” tandasnya.
Selain itu, Dodik juga menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan dana koperasi yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan.
Baca juga:
Panwascam se-Kutai Barat Resmi Dilantik: Pengawasan Ketat Demi Kelancaran Pemilukada
Dalam upaya meredam kegelisahan para nasabah, Bripka Hafit, selaku Kanitreskrim Polsek Kepuhbaru, mengusulkan solusi kepada NUR HUDA dan PUJI LESTARI. Di menyarankan agar mereka membuat surat pernyataan yang berkomitmen untuk mengembalikan uang seluruh nasabah BMT Al-Ghuroba cabang Kepuhbaru. Selain itu, Hafit menekankan pentingnya memberikan jaminan dan memastikan pengembalian dana tersebut dilakukan dalam waktu maksimal satu minggu.
“Wes gini saja, bikin surat pernyataan untuk para nasabah agar mereka tidak hanya diberi janji-janji. Kalian (Nur Huda dan Puji Lestari) harus memberikan jaminan dan dalam tenggat waktu satu minggu sudah mengembalikan uang kepada seluruh nasabah di cabang Kepuh baru ini,” ujar Kanitreskrim Kepohbaru tersebut.
Skandal ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana koperasi, serta perlindungan bagi karyawan yang sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi seperti ini.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi seluruh nasabah dan karyawan yang terdampak.
Redho/Red
Ini beliau berdua yang terjerat kasus itu sedang merintis kampus ut di babat dan lembaga yayasan lain. Banyak pro dan kontra mohon segera dikusut kasus ini.