Kutai Barat, SudutBerita News |Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Penangkapan terjadi pada Senin (27/5/23) malam di depan Penginapan NIHIN, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berusia 21 tahun bernama F, warga Kampung Gesaliq. Saat akan ditangkap, F sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan menemukan barang bukti narkotika yang telah dibuangnya.
Baca juga:
Propam Polda Jatim Gelar Tes Urine di Polres Gresik: Upaya Tegas Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menyatakan bahwa dari pengakuan F, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan kepada pembeli yang telah menunggu di Penginapan NIHIN.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram, bekas bungkus minuman Panas Dalam, dan sebuah handphone merk Realme X.” kata Wawan Gunawan.
Kini, tersangka F beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
_Paul/Red_