Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BalikpapanPilkada

KPU Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024, Menunggu Keputusan KPU RI untuk Pembentukan Badan AdHoc dan Pantarlih

34
×

KPU Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024, Menunggu Keputusan KPU RI untuk Pembentukan Badan AdHoc dan Pantarlih

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono (tengah) didampingi dua komisionernya dan sekretaris KPU menjabarkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 saat kegiatan konferensi pers di kantor KPU Kota Balikpapan pada Rabu sore (29/5).
Example 728x250

BALIKPAPAN, SudutBerita News – KPU Kota Balikpapan menggelar konferensi pers untuk memberikan update terbaru mengenai persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur serta walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024. Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa persiapan telah mencapai 70 persen.

Prakoso menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan KPU RI terkait tahapan-tahapan yang akan dilakukan.

“Kami terus berpedoman pada Peraturan KPU nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan,” ujarnya pada konferensi pers di kantor KPU Balikpapan, Rabu sore (29/5).

Baca juga,:

Panwaslu Tingkat Kecamatan Se-Bojonegoro Resmi Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada 2024

Panwascam se-Kutai Barat Resmi Dilantik: Pengawasan Ketat Demi Kelancaran Pemilukada

Untuk memastikan kelancaran Pilkada, KPU Balikpapan akan membentuk badan AdHoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat kecamatan dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kelurahan.

“Tugas utama mereka adalah membantu pelaksanaan teknis tahapan-tahapan di wilayah masing-masing,” tambah Prakoso.

Selain itu, akan dibentuk PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) atau Pantarlih yang bertugas memutakhirkan data pemilih mulai 31 Mei hingga 23 September. Setelah verifikasi, data akan dilaporkan dan divalidasi oleh KPU Kota Balikpapan.

Setelah data pemilih tetap (DPT) ditetapkan, KPU Balikpapan akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menampung maksimal 600 pemilih per TPS. Kemudian, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan dibentuk untuk melaksanakan pemilihan pada 27 November 2024.

KPU Balikpapan juga sedang melakukan rapat koordinasi untuk memutakhirkan data pemilih potensial yang diterima dari KPU RI dan KPU Provinsi.

“Kami bekerja berdasarkan undang-undang, peraturan KPU, dan keputusan KPU. Semua tahapan ini akan kami laksanakan sesuai arahan dari KPU RI,” tegas Prakoso.

Baca juga:

Febrio, Pemuda Kutai Barat, Akhirnya Bisa Ikut Gita Bahana Nusantara di Jakarta Berkat Dukungan Banyak Pihak

Sky Taxi IKN Tiba di Balikpapan, Siap Diujicoba Juni 2024

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang intens, KPU Kota Balikpapan optimis dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan sukses. Semua pihak diimbau untuk mengikuti perkembangan tahapan Pilkada dan berpartisipasi aktif dalam proses yang ada.

Zn/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250