Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

Ancam Bunuh Terhadap Profesi Wartawan, EG Dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya

34
×

Ancam Bunuh Terhadap Profesi Wartawan, EG Dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News | Ketelitian dan kehati-hatian dalam berkomunikasi di media sosial adalah hal yang sangat penting, terutama ketika menyangkut profesi seseorang.

Kejadian ini terbukti dari laporan yang diajukan oleh sejumlah jurnalis di Surabaya terhadap EG, yang dituduh mencemarkan nama baik mereka melalui pesan di WhatsApp Grup (WAG).

Devi Oktavia, Najib, dan Eko Andhika, ketiganya jurnalis di Surabaya, telah melaporkan EG ke Mapolrestabes Surabaya. Laporan ini berawal dari serangan verbal yang dilakukan EG di WAG, di mana EG menghina profesi jurnalis dengan sebutan “Wartawan Tolol” dan “Wartawan Bego”. Tidak hanya berhenti di sana, EH juga menyebarluaskan pesan-pesan tersebut ke grup lain yang beranggotakan rekan-rekan profesi dan beberapa pihak instansi lain.

Baca juga:

Koperasi BMT Al-Ghuroba Terlibat Skandal: Sulitkan Penarikan Dana Nasabah dan Tumbalkan Karyawan

Propam Polda Jatim Gelar Tes Urine di Polres Gresik: Upaya Tegas Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Eko Andhika, salah satu jurnalis yang menjadi korban penghinaan, mengaku sangat kaget dan merasa dipermalukan oleh tindakan EG. Terlebih lagi, ada ancaman dari EG yang mengatakan bahwa dia akan membunuhnya.

“Jujur, saya tidak punya masalah dengan EG sebelumnya, bahkan saya tidak mengenalnya dengan baik. Hanya berada dalam grupnya, tapi tiba-tiba saya diancam dan difitnah seperti ini, maksudnya apa,” jelas Eko Andhika usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga:

Febrio dari Kutai Barat Siap Harumkan Nama Kalimantan Timur di Audisi Gita Bahana Nusantara

Panwascam se-Kutai Barat Resmi Dilantik: Pengawasan Ketat Demi Kelancaran Pemilukada

Eko Andhika dan rekan-rekannya sepakat untuk melaporkan kejadian ini sebagai bentuk peringatan agar semua orang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Haruslah bijak dalam menggunakan media sosial, jika memang ada masalah pribadi janganlah disebarluaskan seperti ini,” tambahnya.

Laporan atas pencemaran nama baik ini sudah diterima oleh Mapolrestabes Surabaya dan kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.

Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250