Kutai Barat, SudutBerita News | DR.HC Bambang S.Pd., Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, melaporkan Pius Ola, Petinggi Kampung Siram Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, ke Polres Kutai Barat.
Pius Ola Dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK).
Bambang menjelaskan bahwa Tim investigasi DPD LPK Kaltim telah melakukan penyelidikan terhadap proyek Dana Desa dari tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Kampung Siram Makmur.
Berita terkait:
Warga Kampung Siram Makmur Kutai Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Mengaku Orang Terkaya di Kampungnya: Ini Kekayaan Petinggi Desa Siram Makmur
Ia mengungkapkan beberapa temuan, termasuk adanya sisa dana desa sebesar 400 juta hingga 600 juta rupiah pada saat pergantian kepala kampung pada tahun 2021 yang diinformasikan digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani.
“Yang anehnya, pada tahun 2022, hal yang sama terjadi lagi. Penelusuran terkait kerugian negara nynydapat dilakukan oleh pihak berwenang,” kata Bambang kepada media ini melalui sambungan selular. Rabu 29/5/24 malam.
“Kami menduga ada proyek fiktif pembangunan jalan usaha tani tersebut,” imbuhnya.
Baca juga:
Ini Alasan Warga Siram Makmur Menyebut Proyek Dana Desa – ADK Mubazir dan Tak Sesuai Kebutuhan
Selain itu, Bambang juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2023.
Dia menyebut, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kampung Siram Makmur hanya sedikit, padahal anggaran dana desa dan ADK rata-rata di atas dua miliar per tahun.
“Pada tahun 2023, hanya ada pembangunan gedung PKK. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki fondasi bagian teras, dan ada dugaan bahwa beberapa proyek hanya tambal sulam,” ungkapnya.
“Pembangunan di Kampung Siram Makmur hanya terlihat pada pembangunan jalan dalam gang kampung, sementara proyek pembangunan lainnya tidak jelas karena kurangnya transparansi dari Kepala Kampung,” tambah pria yang suka berpenampilan necis itu.
Baca juga:
Banyak Proyek Mubazir, Petinggi Siram Makmur Diduga Hamburkan Dana ADK dan DD Tanpa Manfaat
Bantuan RTLH di Kampung Siram Makmur Tidak Tepat Sasaran, Warga Kecewa
Bukan hanya itu, Bambang juga mengatakan bantuan untuk masyarakat miskin juga menjadi ajang Bancakan dan lepas dari sasaran, diantaranya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak mendapat bantuan dan justru bantuan malahan diberikan kepada orang yang sedang membangun rumah dengan konstruksi beton. Sementara rumah warga miskin tetap menjadi rumah reot.
“Semua pekerjaan yang menggunakan Dana Desa APBN diduga banyak rekayasa dan trik untuk melakukan korupsi dan merampok uang negara untuk memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya,” tegasnya.
Bambang juga menilai Pius Ola lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Kampung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Desa.
“Kepala kampung Siram Makmur, Pius Ola, patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Baca juga:
LPK telah melaporkan dugaan ini ke Polres Kutai Barat. Bambang berharap Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut.
Ketua DPD LPK Kaltim itu menegaskan, pengaduannya ke APH bertujuan memastikan penggunaan Dana Desa sesuai peraturan dan transparan demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya Kepala Kampung menjadi sorotan warganya dan viral di sosial media usai pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan DD-ADK di kampungnya.
Namun demikian Pius Ola dengan lantang membantah semua tuduhan miring tersebut dan siap bertanggung jawab atas penggunaan dana desa secara administrasi dan hukum.
”Saya akan bertanggungjawab secara administrasi, moral dan secara hukum,” katanya kepada awak media 14/5/24 lalu.
Paul/Red
Respon (4)