Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Kutai BaratPemerintahanPeristiwa

Dinas Sosial Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik: Tingkatkan Standar Layanan Publik

126
×

Dinas Sosial Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik: Tingkatkan Standar Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News |Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis, 30 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Bapeda Litbang Lt II. Forum ini diadakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan Standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat tahun 2024.

Forum ini dibuka dengan arahan Bupati Kutai Barat yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suhardi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Dinas Sosial Kutai Barat, Silan.

Baca juga:

PLN UIP KLT Rampungkan Tiga Proyek Kelistrikan di IKN Nusantara

Kepolisian dan Kejaksaan Agung: Sinergi Tanpa Masalah, Fokus Jaga Stabilitas Nasional

Suhardi dalam arahannya menekankan pentingnya FKP ini dan memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat atas inisiatifnya. Ia mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan masukan guna meningkatkan standar pelayanan masyarakat.

“Diharapkan semua dapat mengikuti dengan semangat karena kegiatan ini penting menyangkut masalah pelayanan publik dan harus diperjuangkan,” ujar Suhardi.

Kepala Dinas Sosial, Silan, menjelaskan bahwa forum ini merupakan wadah konsultasi publik mengenai Standar Pelayanan Masyarakat (SPM). Ia menekankan pentingnya konsultasi publik untuk memastikan bahwa pelayanan sosial yang telah berjalan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.

Baca juga:

Bambang LPK Kaltim Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kampung Siram Makmur ke Polisi

KPU Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024, Menunggu Keputusan KPU RI untuk Pembentukan Badan AdHoc dan Pantarlih

Silan juga mengungkapkan bahwa Dinas Sosial masih harus memenuhi 12 standar pelayanan masyarakat yang bersifat wajib. Namun, saat ini hanya enam standar yang terakomodir dalam anggaran, yakni layanan rujukan, reunifikasi keluarga, penelusuran keluarga, layanan kedaruratan, layanan data dan pengaduan, serta fasilitasi NIK.

“Oleh sebab itu, harapan saya pada hari ini dapat bersama-sama memberi masukan kepada kami apakah ada ketertinggalan atau yang tidak terakomodir di masyarakat. Kami siap menerima masukan dan berupaya memperbaiki layanan ini,” tutur Silan.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, para camat, perwakilan rumah sakit, BPJS, dan mahasiswa. Forum ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Paul/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250