SIDOARJO, SudutBerita News | Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5). Keduanya mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukuman.
“Pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Baca juga:
Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Pengabdian dan Sertijab Kasiwas
Heni menjelaskan bahwa ES terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara, sedangkan HH adalah alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
“Sebelumnya, keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji setia kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” jelas Heni.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
“Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya,” tambahnya.
Baca juga:
Ini Tujuh Pejabat Kutai Barat Yang Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang
Petinggi Siram Makmur Serang Balik Pelapor: “Ini Bandit Berkedok LSM!”
Kalapas Surabaya, Jayanta, menambahkan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023.
“Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024,” kata Jayanta.
Untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke Bapas di wilayah masing-masing. “Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh Bapas terdekat dengan rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. “ES diantar menuju Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Jayanta.
Sebelumnya, ES dan HH dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme, seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. (Rilis)