Kutai Barat, SudutBerita News | Sejumlah pejabat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pejabat Kubar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Ketut melalui situs resmi Kejagung yang kembali dilansir Media ini Jumat (31/5/2024).
Baca berita terkait:
Pembiaran Tambang Ilegal di Kutai Barat: Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci
Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Dinas Pertambangan Kutai Barat Terkait Kasus Ismail Thomas
Rumah Mewah Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Digeledah Kejagung: Ada Apa?
Berikut adalah daftar pejabat Kubar yang diperiksa:
– AS- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubar
– M- Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kubar, juga sempat menjabat Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kubar
– A, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubar
– AEP, Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kubar
– AJ, Kepala Bagian Hukum Setkab Kubar
– Mbl, Kepala Dinas Pertambangan Kutai Barat tahun 2013-2015
– RN- Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Pertambangan Dinas Pertambangan Kutai Barat tahun 2009
Jadwal Pemeriksaan:
– AS, A dan M, diperiksa pada 5 Februari 2024.
– AEP, diperiksa pada 6 Februari 2024.
– AJ, diperiksa pada 7 Februari 2024.
– Mbl, diperiksa pada 23 April 2024.
– RN, diperiksa pada 24 April 2024.
Selain pejabat Pemkab Kubar, Kejagung juga memanggil saksi dari Pemprov Kalitim serta pihak swasta. Direktur Penyidikan Jam-Pidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya melawan korupsi di sektor pertambangan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara jujur dan adil.
Baca juga:
Sejumlah Pejabat Kutai Barat Kembali Diperiksa Kejagung: Ada apa?
Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Tipikor
Kasus Izin Tambang di Kutai Barat
Sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Sendawar melibatkan mantan Bupati Kubar, Ismail Thomas, dan mantan Kadis ESDM Provinsi Kaltim, Christianus Benny. Keduanya telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 11 Januari 2024. Ismail Thomas mengajukan banding namun kalah, dan saat ini kasasi yang diajukannya pada 29 April 2024 masih dalam proses.
Dalam kasus tersebut, Ismail Thomas dan Christianus Benny didakwa memalsukan surat izin tambang PT Sendawar Jaya pada tahun 2008, yang sebenarnya milik PT Gunung Bara Utama (GBU). Lahan tambang PT GBU disita oleh Kejagung sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, karena PT GBU terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi yang divonis penjara seumur hidup.
Baca juga:
Dinas Sosial Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik: Tingkatkan Standar Layanan Publik
Dokumen palsu tersebut digunakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya melawan PT GBU dan Kejagung. Gugatan PT Sendawar Jaya sempat dimenangkan di tingkat pertama namun kalah di tingkat banding karena terbukti menggunakan dokumen palsu.
Paul/Red
Respon (1)