Kutai Barat, SudutBerita News | Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang melibatkan Pius Ola, Petinggi Kampung Siram Makmur, terus bergulir. Pelapor dalam kasus ini, Bambang, Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, menegaskan bahwa ia tidak pernah memeras dan menerima uang dari Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola.
“Saya tidak pernah menerima uang dari dia,” tegas Bambang kepada redaksi SudutBerita News melalui WhatsApp pada Kamis malam (30/5/23).
Baca berita terkait:
Petinggi Siram Makmur Serang Balik Pelapor: “Ini Bandit Berkedok LSM!”
Bambang LPK Kaltim Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kampung Siram Makmur ke Polisi
“Saya memang pernah minta bantuan untuk musda LPK, tetapi sifatnya sukarela. Jika membantu ya saya terima, jika tidak juga tidak apa-apa,” lanjutnya.
Bambang menanggapi tuduhan pemerasan yang dilontarkan oleh Pius Ola dengan menyebutnya sebagai hal yang aneh. Ia menjelaskan bahwa permintaan bantuan dilakukan secara resmi dan tanpa paksaan.
“Saya minta sumbangan itu secara resmi dan tidak memberikan angka tertentu. Ini hanya sukarela saja dan tidak semua kepala desa, bahkan saya minta bantuan ke Gubernur, Bupati, dan beberapa Aparat Penegak Hukum seperti Kapolres dan Kejari,” ujarnya.
Baca juga:
Banyak Proyek Mubazir, Petinggi Siram Makmur Diduga Hamburkan Dana ADK dan DD Tanpa Manfaat
Terkait tuduhan itu, Bambang masih berkonsultasi dengan penasehat hukumnya guna mengambil langkah ke depan.
“Saya masih konsultasi dengan pengacara saya langkah apa yang kita tempuh terkait tuduhan saya sebagai bandit dana desa,” katanya.
Bambang juga menyebut tuduhan Pius sebagai hal yang lucu karena yang mengelola anggaran DD-ADK adalah Petinggi Ola.
“Kita tanya balik yang mengelola dana desa saat ini siapa?” tambahnya.
Sebelumnya, Pius Ola memberikan tanggapan keras terhadap laporan yang diajukan oleh Bambang. Pius menuduh Bambang sebagai seorang pemeras yang sering meminta uang kepada kepala desa dengan kedok proposal proyek.
“Itu bandit berkedok LSM anti korupsi. Ke desa-desa bawa proposal untuk meminta sejumlah uang. Saya punya bukti dan saksi tentang itu,” tegas Pius.
Baca juga’
Menanggapi tuduhan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa tim investigasi DPD LPK Kaltim telah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa di Kampung Siram Makmur dari tahun anggaran 2021 hingga 2023. Mereka menemukan adanya sisa dana desa sebesar 400 juta hingga 600 juta rupiah yang diduga tidak transparan penggunaannya.
“Penelusuran terkait kerugian negara dapat dilakukan oleh pihak berwenang,” tambah Bambang.
Ia juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pembangunan dan menyebut beberapa proyek sebagai fiktif.
“Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak mendapat bantuan, sementara bantuan malah diberikan kepada orang yang sedang membangun rumah beton,” ujarnya.
Kepolisian dan Kejaksaan Agung: Sinergi Tanpa Masalah, Fokus Jaga Stabilitas Nasional
Klinik Presisi Polres Kutai Barat Raih Akreditasi “PARIPURNA” dengan Standar Tertinggi
Pius Ola menolak semua tuduhan tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab atas penggunaan dana desa secara administrasi dan hukum.
“Saya akan bertanggung jawab secara administrasi, moral, dan hukum,” kata Pius kepada awak media pada 14 Mei 2024 lalu.
Saat ini, laporan Bambang telah diterima oleh Polres Kutai Barat dan diharapkan aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut demi memastikan penggunaan dana desa sesuai peraturan dan transparan untuk kepentingan masyarakat.
Paul/Red
Respon (1)