Kutai Barat, SudutBerita News | Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola, memberikan tanggapan keras terhadap laporan yang diajukan oleh Bambang, Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kalimantan Timur.
Laporan tersebut menuduh Pius terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK).
Melalui pesan WhatsApp kepada media ini Pius tidak menjawab pertanyaan apa tanggapan terkait isi laporan terhadap dirinya, sebaliknya dia menuduh balik bahwa Bambang adalah seorang pemeras dan penyalahguna dana desa. Kamis malam (30/5/24),
“Bambang yang mana ini? Apakah Bambang yang pernah peras saya di ruangan saya di Siram Makmur? Saya minta fotonya kalau ada,” kata Pius.
Baca berita terkait:
Bambang LPK Kaltim Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kampung Siram Makmur ke Polisi
Pius Ola menuduh Bambang, yang dikenal dengan gelar DR.HC, sebagai sosok yang sering meminta uang kepada kepala desa dengan kedok proposal proyek.
“Itu bandit berkedok LSM anti korupsi. Ke desa-desa bawa proposal untuk meminta sejumlah uang. Saya punya bukti dan saksi tentang itu,” tegas Pius.
Sebagai respon atas tuduhan tersebut, Bambang sebelumnya menjelaskan bahwa tim investigasi DPD LPK Kaltim telah melakukan penyelidikan terhadap proyek Dana Desa di Kampung Siram Makmur dari tahun anggaran 2021 hingga 2023. Mereka menemukan adanya sisa dana desa sebesar 400 juta hingga 600 juta rupiah yang diduga tidak transparan penggunaannya.
“Penelusuran terkait kerugian negara dapat dilakukan oleh pihak berwenang,” tambah Bambang. Ia juga menyebut pembangunan di Kampung Siram Makmur tidak transparan dan menyebut beberapa proyek sebagai fiktif.
Baca juga:
Banyak Proyek Mubazir, Petinggi Siram Makmur Diduga Hamburkan Dana ADK dan DD Tanpa Manfaat
Bambang juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2023 dan mengkritik bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak mendapat bantuan, sementara bantuan malah diberikan kepada orang yang sedang membangun rumah beton,” ujarnya.
Baca juga:
Dinas Sosial Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik: Tingkatkan Standar Layanan Publik
Pius Ola menolak semua tuduhan tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab atas penggunaan dana desa secara administrasi dan hukum.
“Saya akan bertanggung jawab secara administrasi, moral, dan hukum,” kata Pius kepada awak media pada 14 Mei 2024 lalu.
Saat ini, laporan Bambang telah diterima oleh Polres Kutai Barat dan diharapkan aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut demi memastikan penggunaan dana desa sesuai peraturan dan transparan untuk kepentingan masyarakat.
Paul,/Red
Respon (1)