GRESIK, Sudut Berita News | Selain tidak mendapatkan BPJS dan diupah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), buruh outsourcing di PT Petrokimia Gresik juga hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang minim.
Setelah berita ini menjadi viral dan diberitakan di puluhan media cetak dan online beberapa hari yang lalu, masyarakat Kabupaten Gresik mulai memperbincangkan kondisi buruh outsourcing yang bekerja di PT Petrokimia Gresik.
Berita terkait:
Pekerja Outsourcing PT Petrokimia Gresik Berteriak: Diupah Satu Juta Sebulan
Menanggapi pemberitaan tersebut, Rizki alias Deni, pemilik PT Selamet Putra yang merupakan rekanan dari PT Petrokimia Gresik, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa buruh di perusahaannya tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Rizki juga menjelaskan bahwa buruh outsourcing dibayar berdasarkan sistem borongan, bukan harian, dengan pembayaran tergantung pada tonase yang didapatkan.
“Karyawan dapat BPJS tapi disesuaikan. Untuk gaji memang bukan harian tapi sistem borongan dan itu sudah ada perjanjiannya, ada surat kontraknya,” jelas Rizki.
Baca juga:
ASTON Sidoarjo Gelar Mini Konser dan Kelas Memasak: Musisi Muda Berbakat Pukau Penonton
Resmi Pensiun Dini, Sahadi Siap Bertarung di Pilkada Kutai Barat 2024
Saat ditanya mengenai detail tonase dan jumlah upah yang diterima oleh para buruh outsourcing setiap bulannya, Rizki hanya menjawab bahwa pembayaran dilakukan sesuai tonase yang didapatkan.
“Bayarannya sesuai tonase yang didapatkan,” tambahnya.
Namun, hal ini mengindikasikan bahwa para buruh outsourcing di PT Selamet Putra yang merupakan rekanan dari PT Petrokimia Gresik menerima upah yang berada di bawah UMK Gresik, yaitu sekitar 1 juta lebih per bulan.
Baca juga:
Dua Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat
Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Pengabdian dan Sertijab Kasiwas
Di lain kesempatan, tim media ini berhasil menghubungi salah satu buruh outsourcing di PT Selamet Putra untuk mengonfirmasi status BPJS Ketenagakerjaan. Buruh tersebut mengaku tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan, bisa di-cross-check,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).
Buruh tersebut juga menceritakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima. Pada tahun 2023, setiap buruh outsourcing di PT Selamet Putra menerima Rp 900.000,- sedangkan pada tahun 2024 menerima Rp 1.700.000,-.
“Kami tidak minta muluk-muluk, cuma ingin disetarakan dengan buruh di gudang-gudang lain, itu saja,” pintanya.
Rhedo/Red
Respon (1)