Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananSurabaya

Pengusaha Toko Meradang, Uang Lahan Parkir Ratusan Juta Dipakai Ketua RT untuk Kepentingan Pribadi

118
×

Pengusaha Toko Meradang, Uang Lahan Parkir Ratusan Juta Dipakai Ketua RT untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News | Pengusaha pertokoan di Rungkut, Surabaya, Denny Pratama, meradang setelah mengetahui uang lahan parkir yang telah disetorkannya hingga ratusan juta rupiah selama lima tahun terakhir digunakan oleh Ketua RT setempat untuk kepentingan pribadi.

Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tersebut.

Baca juga:

Dedikasi Tanpa Batas: Sahadi, ASN Berprestasi yang Pensiun Dini untuk Fokus di Pilkada 2024

Buruh Tak Dapat BPJS, Ini Pengakuan Bos PT Selamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik

Denny Pratama, Direktur Envio Store di Kompleks Pertokoan Permata Rungkut Lor YKP, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pengelolaan parkir oleh Toni, Ketua RT 01.

Selama lima tahun terakhir, Denny telah menyetor uang parkir total sebesar Rp132 juta, yang awalnya ditarik Rp12 juta, kemudian meningkat menjadi Rp30 juta, dan kini hendak dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun.

“Sebenarnya kita enggak masalah dengan uang parkir itu karena dia mengatasnamakan warga dan RT. Kita anggap pengeluaran itu sebagai CSR. Tapi yang jadi masalah kemudian, dia minta kenaikan Rp60 juta tanpa dasar,” ujar Denny pada 30 Mei lalu.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terungkap bahwa Toni menggunakan uang parkir tersebut untuk keperluan pribadi. “Enggak pak. Itu untuk saya pribadi,” ujar Toni di hadapan Armuji.

Mendengar pernyataan Toni, Denny semakin marah karena merasa ditipu. Ia mengira bahwa uang CSR tokonya digunakan untuk kepentingan warga, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua RT.

Baca juga:

Petinggi Siram Makmur Serang Balik Pelapor: “Ini Bandit Berkedok LSM!”

Sky Taxi IKN Tiba di Balikpapan, Siap Diujicoba Juni 2024

Kuasa hukum Envio Store, Freddy Darawia SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pengelolaan uang lahan parkir tersebut.

“Lahan parkir ini dimandatkan kepada Pak RT, tanda terimanya diterima oleh RT, namun nyatanya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Jika ada dugaan penipuan dan penggelapan, kami akan menindaklanjutinya,” ungkap Freddy.

Toni sendiri mengklarifikasi bahwa ia telah mengelola parkir di kawasan ruko sejak 2013 berdasarkan mandat dari Surya Inti. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mendapatkan izin untuk mengelola parkir dari pemilik ruko sebelum toko tersebut dibuka.

“Itu sebelum ini dibuka, saya sudah ketemu sama pemiliknya, Pak Gun. Pemilik ruko ini menyewa dan saya sudah ketemu semua pemilik ruko. Saya sudah penerima mandat sejak tahun 2013 dari Surya Inti untuk mengelola parkir. Namun, pemilik ruko tidak setuju kalau saya mengelola parkir. Akhirnya kami ke Surya Inti, dan mereka tetap memberikan mandat ke saya,” jelas Toni.

(Redho/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250