BALIKPAPAN, SudutBerita News | Aksi damai yang digelar oleh para insan pers di Balikpapan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran telah berhasil menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Wali Kota Rahmad Mas’ud dan DPRD Balikpapan berjanji untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Joko Widodo.
Baca berita terkait:
Pers Balikpapan Tolak Revisi RUU Penyiaran, Gelar Aksi Damai di Depan DPRD
Berbagai organisasi dan komunitas pers di Balikpapan menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat membungkam kebebasan pers.
Aksi ini menarik perhatian langsung dari Wali Kota Rahmad Mas’ud, yang menyempatkan diri untuk menemui para jurnalis sebelum menghadiri rapat paripurna yang sempat terhenti akibat aksi tersebut.
“Aspirasi kalian semua akan kita sampaikan ke pemerintah pusat. Kebetulan hari ini Bapak Presiden bersama rombongan datang, kami meminta kepada kalian semua untuk menjaga suasana dan kondisi Kota Balikpapan,” ujar Rahmad Mas’ud, Senin (3/6).
Baca juga:
Buruh Tak Dapat BPJS, Ini Pengakuan Bos PT Selamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik
ASTON Sidoarjo Gelar Mini Konser dan Kelas Memasak: Musisi Muda Berbakat Pukau Penonton
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, juga mendukung penuh aspirasi para jurnalis.
“Ketika itu tidak berpihak kepada masyarakat atau publik mari kita lakukan penolakan itu,” tegas Sabaruddin.
DPRD Balikpapan siap menandatangani penolakan terhadap RUU Penyiaran yang diminta oleh aliansi Komunitas Pers Balikpapan.
Presiden Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan pada Selasa besok (4/6). Momen ini diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan insan pers untuk mempertahankan kebebasan jurnalistik di Indonesia.
Sabaruddin menambahkan,
“Insya Allah Kepala Negara RI akan berkunjung ke Kota Balikpapan dan Pak Wali Kota menjanjikan akan menyuarakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) terhadap tuntutan kalian semua.”
Baca juga:
Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Pengabdian dan Sertijab Kasiwas
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang direncanakan DPR mencakup beberapa pasal kontroversial yang dianggap dapat mengkriminalisasi pers dan membatasi kebebasan berekspresi. Pasal-pasal tersebut termasuk kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, verifikasi konten siaran oleh KPI, larangan penayangan eksklusif hasil investigasi jurnalistik, dan aturan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan tegas, aliansi jurnalis dan komunitas Pers Balikpapan menolak pembahasan RUU Penyiaran ini, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan karena dianggap cacat prosedur, merugikan publik, dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Mereka juga meminta DPR melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers.
Zn/Red
Respon (2)