Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BalikpapanPeristiwa

Pers Balikpapan Tolak Revisi RUU Penyiaran, Gelar Aksi Damai di Depan DPRD

32
×

Pers Balikpapan Tolak Revisi RUU Penyiaran, Gelar Aksi Damai di Depan DPRD

Sebarkan artikel ini
Foto: Puluhan insan pers yang tergabung dari berbagai organisasi menggelar aksi damai dan menolak revisi undang-undang tentang penyiaran.
Example 728x250

BALIKPAPAN, SudutBerita News | Puluhan insan pers dari kota Balikpapan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Balikpapan pada Senin (3/6). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai kontroversial.

Berita terkait:

Pemkot dan DPRD Balikpapan Siap Perjuangkan Penolakan RUU Penyiaran ke Presiden Jokowi

Ketua AJI Balikpapan, Tedy Rumengan, menyatakan bahwa revisi tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.

“Revisi ini mengandung pasal-pasal yang disusun oleh Komisi I DPR RI yang bisa memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Tedy.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8A ayat (1) huruf (q), yang memberi wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, bertentangan dengan UU Pers Nomor 4 Tahun 1999.

Baca juga:

Pengusaha Toko Meradang, Uang Lahan Parkir Ratusan Juta Dipakai Ketua RT untuk Kepentingan Pribadi

Dedikasi Tanpa Batas: Sahadi, ASN Berprestasi yang Pensiun Dini untuk Fokus di Pilkada 2024

Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 34F ayat (2) huruf (e), yang mengatur verifikasi konten siaran ke KPI. Menurut Tedy, ini mencakup kreator konten di platform digital seperti YouTube dan TikTok. Pasal 50B ayat (2) huruf (c) dan (k) yang melarang penayangan eksklusif hasil jurnalistik investigasi serta konten yang dianggap mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik juga menjadi perhatian.

Dalam aksi tersebut, insan pers Balikpapan menyatakan tiga poin sikap: menolak pembahasan RUU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik, mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, dan meminta pelibatan partisipasi publik serta berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers.

Baca juga,:

Ini Tujuh Pejabat Kutai Barat Yang Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang

Revolusi Transportasi Cerdas di Nusantara: Kolaborasi Otorita IKN dan Sergek Berhasil Wujudkan Sistem ITS

Ketua IJTI Balikpapan, Riswan Danu, menegaskan bahwa mereka menolak tegas RUU tersebut.

“Investigasi adalah mahkota jurnalistik dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mendalam,” ujar Riswan.

Dengan aksi damai ini, insan pers Balikpapan berharap suara mereka didengar dan revisi RUU Penyiaran yang dianggap kontroversial tersebut dibatalkan.

Zn/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250