BALIKPAPAN, SudutBerita News | Puluhan insan pers dari kota Balikpapan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Balikpapan pada Senin (3/6). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai kontroversial.
Berita terkait:
Pemkot dan DPRD Balikpapan Siap Perjuangkan Penolakan RUU Penyiaran ke Presiden Jokowi
Ketua AJI Balikpapan, Tedy Rumengan, menyatakan bahwa revisi tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.
“Revisi ini mengandung pasal-pasal yang disusun oleh Komisi I DPR RI yang bisa memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Tedy.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8A ayat (1) huruf (q), yang memberi wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, bertentangan dengan UU Pers Nomor 4 Tahun 1999.
Baca juga:
Pengusaha Toko Meradang, Uang Lahan Parkir Ratusan Juta Dipakai Ketua RT untuk Kepentingan Pribadi
Dedikasi Tanpa Batas: Sahadi, ASN Berprestasi yang Pensiun Dini untuk Fokus di Pilkada 2024
Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 34F ayat (2) huruf (e), yang mengatur verifikasi konten siaran ke KPI. Menurut Tedy, ini mencakup kreator konten di platform digital seperti YouTube dan TikTok. Pasal 50B ayat (2) huruf (c) dan (k) yang melarang penayangan eksklusif hasil jurnalistik investigasi serta konten yang dianggap mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik juga menjadi perhatian.
Dalam aksi tersebut, insan pers Balikpapan menyatakan tiga poin sikap: menolak pembahasan RUU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik, mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, dan meminta pelibatan partisipasi publik serta berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang pers.
Baca juga,:
Ini Tujuh Pejabat Kutai Barat Yang Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang
Ketua IJTI Balikpapan, Riswan Danu, menegaskan bahwa mereka menolak tegas RUU tersebut.
“Investigasi adalah mahkota jurnalistik dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mendalam,” ujar Riswan.
Dengan aksi damai ini, insan pers Balikpapan berharap suara mereka didengar dan revisi RUU Penyiaran yang dianggap kontroversial tersebut dibatalkan.
Zn/Red
Respon (1)