Surabaya, SudutBerita News | Victor Sukarno Bachtiar, terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/6/2024). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara ini terdaftar dengan nomor: 952/Pid.B/2024/PN.Sby., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani adalah Dwi Hartanta, SH., MH.
Victor, seorang advokat, bersama dua rekannya yang berkasnya terpisah, dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Hitakara ke Bareskrim Polri.
Mereka diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara yang diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dugaan ini mengakibatkan PT. Hitakara dinyatakan pailit, yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Polres Kutai Barat Gencar Lakukan Patroli Cipkon, Ciptakan Kondusifitas Jelang OMP 2024
DPMPTSP Balikpapan Hadirkan Layanan Prima di Rakernas Apeksi 2024: Urus NIB Langsung Jadi!
Selama proses pelaporan, Victor dan rekannya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Setelah dua bulan penahanan, hanya berkas Victor yang dinyatakan lengkap (P21), sehingga dia dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng). Menariknya, tiga pemohon PKPU yang diwakili oleh Victor dalam kasus kepailitan ini, yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, hingga kini masih berstatus saksi.
Dalam sidang permohonan PKPU, Victor menyerahkan bukti-bukti surat dari kliennya sebagai barang bukti. Semua pihak, termasuk kuasa hukum PT. Hitakara, hadir dalam persidangan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan, dengan bukti-bukti yang diperlihatkan di hadapan hakim. Tagihan yang dianggap digelembungkan oleh PT. Hitakara ternyata hampir sama dengan nilai audit dari tim audit yang ditunjuk oleh hakim pengawas dalam sidang tersebut.
Baca juga:
Wali Kota Balikpapan Sambut Hangat Para Delegasi APEKSI dengan Semangat Kolaborasi dan Kemajuan
Jamin Pasokan Air Bersih di IKN, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi
Pertanyaan publik pun muncul: mengapa Victor dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara bukti surat berasal dari kliennya dan nilai tagihan sesuai dengan audit?
Kasus ini menjadi menarik untuk diikuti, terutama untuk mengetahui dasar penahanan dan dakwaan terhadap Victor berdasarkan pasal 263 KUHP, yang akan terungkap dalam sidang perdana di PN Surabaya pada 12 Juni 2024.
Redho Fitriyadi