BALIKPAPAN, Sudut berita News | PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dengan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Senin (3/6) di Jakarta. Perjanjian ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
Dasar dilaksanakannya perjanjian ini adalah keterkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PLN UIP KLT untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Sangatta – Maloy lalu.
Proyek ini melibatkan lokasi tapak tower dan jalur lintasan transmisi SUTT 150 kV yang melewati areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari PT KPC.
Baca juga:
Jokowi Resmikan Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Energi dan Digital di IKN
Pokja Perubahan Iklim APEKSI Gelar KMF dan WMF, Hasilkan Rekomendasi Bagi Kota-Kota
General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar menyampaikan, apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang terjalin antara PLN dengan PT KPC.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang telah terbentuk dalam mendukung penyelesaian proyek ini. Dengan adanya infrastruktur yang lebih baik, kami optimis dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan, koordinasi dan kerjasama yang baik antara PLN dan PT KPC, proyek SUTT 150 kV Sangatta – Maloy berhasil diselesaikan. Infrastruktur ini menjadi gerbang utama untuk mewujudkan sistem interkoneksi Kaltim – Kaltara.
“Sinergi ini, juga membuat PLN UIP KLT dapat meneruskan penyelesaian pembangunan untuk interkoneksi Sistem Kaltim-Kaltara yakni, pembangunan SUTT 150 kV Maloy – Talisayan, SUTT 150 kV Tanjung Redeb – Talisayan, dan SUTT 150 kV Tanjung Selor – Tidang Pale.
Baca juga:0
Balikpapan Tuan Rumah APEKSI Rakernas 2024, Momentum Positif untuk Ekonomi dan UMKM
Upaya ini tentu dalam rangka mewujudkan pemerataan suplai tenaga Listrik yang berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
“Kami memaknai perjanjian ini bukanlah semata-mata sebuah kesepakatan hukum saja, melainkan simbol dari kerjasama yang erat antara PLN dengan PT KPC dalam upaya untuk mendukung pembangunan dalam rangka kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PLN dan juga optimalisasi potensi sumber daya alam oleh PT KPC,” terangnya.
Dalam proses diskusi yang panjang dan intensif, pihaknya sangat menghargai komitmen dan dedikasi dari semua pihak yang terlibat.
“Dengan penandatanganan Perjanjian Sewa BMN PKP2B ini, kami berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum di dalamnya, untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait dalam mendukung kesuksesan dan kelancaran Pembangunan infrastrutkur ketenagalistrikan yang dilakukan PLN UIP KLT melalui proses ini, yang telah memberikan izin pinjam pakai lahan BMN kepada kami,” tuturnya.
Baca juga:
Sat Narkoba Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Kutai Barat
DPMPTSP Balikpapan Hadirkan Layanan Prima di Rakernas Apeksi 2024: Urus NIB Langsung Jadi!
Ia berharap agar penandatanganan Perjanjian Sewa BMN PKP2B ini tidak hanya menjadi awal dari sebuah proyek, tetapi juga menjadi awal dari kemitraan yang kokoh dan berkelanjutan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjadikan proyek ini sebagai contoh terbaik dalam menjalankan kegiatan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi semua pihak,” pungkasnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kaltim dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen. Perjanjian ini juga merupakan langkah strategis dalam pemanfaatan BMN untuk kepentingan umum yang lebih luas.
Zn/Red