Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananKutai Barat

Audit Dana Desa di Siram Makmur: Investigasi Menguak Dugaan Korupsi

641
×

Audit Dana Desa di Siram Makmur: Investigasi Menguak Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat telah memulai audit penggunaan dana desa di Kampung Siram Makmur, Kecamatan Bongan, pada tanggal 4-5 Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat dan pemberitaan media massa.

  • Baca berita terkait::

Pernyataan Istri Kades Soal BLT Picu Kemarahan Warga Siram Makmur

Banyak Proyek Mubazir, Petinggi Siram Makmur Diduga Hamburkan Dana ADK dan DD Tanpa Manfaat

Kepala Inspektorat Kubar, RB Bely, menegaskan bahwa audit ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

“Ya, betul (tindak lanjut pengaduan masyarakat),” ujarnya di Sendawar pada Kamis, 6 Juni 2024.

Kanit Tipikor Polres Kubar, Aipda M. Daud, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa di Siram Makmur. “Ya, sudah tahap penyelidikan,” katanya.

Baca juga:

Warga Antusias Mengikuti Tim Audit Dana Desa di Siram Makmur: Investigasi Dugaan Korupsi

Warga Kampung Siram Makmur Kutai Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tim gabungan dari Inspektorat dan Polres Kubar sedang melakukan pemeriksaan mendalam serta investigasi lapangan terhadap proyek-proyek pembangunan di Siram Makmur.

“Ini kita lagi joint audit dengan Polres,” ungkap Duliansyah, petugas Inspektorat Kubar, di sela-sela pemeriksaan pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kepala Kampung Siram Makmur, Pius Ola, bersama staf kampung dan anggota BPK turut terlibat dalam pemeriksaan dokumen dan investigasi lapangan. Tim gabungan juga memeriksa proyek-proyek seperti kebun desa, lapangan voli, gedung PKK, kolam wisata, gedung Bumdes, hingga tembok penyokong dan bak air yang diduga bermasalah.

Baca juga:

Mengaku Orang Terkaya di Kampungnya: Ini Kekayaan Petinggi Desa Siram Makmur

Bambang LPK Kaltim Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kampung Siram Makmur ke Polis

Tim juga memeriksa rumah-rumah yang mendapat bantuan rumah layak huni serta pipa yang dibeli menggunakan dana desa namun tidak digunakan. Warga setempat aktif dalam investigasi ini, bahkan menunggu di depan kantor desa untuk melihat proses pemeriksaan.

“Harapan kami, kalau memang ada temuan tolong diproses sesuai aturan. Karena ini uang negara bukan uang kepala desa,” kata seorang warga.

Baca juga:

Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pelaku Sweeping Suporter Persib Bandung

Balikpapan Tuan Rumah APEKSI Rakernas 2024, Momentum Positif untuk Ekonomi dan UMKM

Warga juga mempertanyakan anggaran pembangunan kolam wisata yang dianggap menghambur-hamburkan dana desa. Menurut mereka, kolam tersebut awalnya digali oleh pekerja jalan di Kampung Siram Makmur dan kemudian dialokasikan dari dana desa.

“Setahu kami itu kolam dibuat sebagai ucapan terima kasih dari kontraktor yang kerja jalan di sini, terus petinggi bangun gazebo kecil di atas kolam. Tapi dengar-dengar itu pakai dana puluhan juta, makanya kami minta tim Tipikor periksa juga itu,” ungkap beberapa warga.

Selain itu, warga mengkritik bantuan rumah tidak layak huni yang diberikan kepada pemilik rumah layak.

“Petinggi memang pilih kasih dalam kasih bantuan. Dia hanya kasih ke orang-orang yang dia suka dan rumah yang sudah layak. Sementara kami ini tidak dapat bantuan,” keluh Siti Hensiana dan beberapa warga RT 06 Siram Makmur.

Baca juga:

Presiden Jokowi Buka Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan: Mendorong Kota Ramah Lingkungan dan Layak Huni

Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Universitas Gunadarma, Kampus Program Doktor Internasional Pertama di IKN Capai Investasi Rp75 Miliar

Penggunaan dana desa di Kampung Siram Makmur menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak tepat sasaran dan tumpang tindih. LPK Tipikor Kalimantan Timur telah melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Polres Kubar.

“Kepala kampung Siram Makmur, Pius Ola, patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua DPD LPK Tipikor, Bambang, kepada media, Kamis, 30 Mei 2024

“Sudah saya laporkan ke Polres Kutai Barat supaya itu diusut tuntas penggunaan dana desa dari tahun 2021-2023 di Kampung Siram Makmur,” tandasnya.

Paul/Red

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250