Jakarta, SudutBerita News | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah:
1. BS, Broker Perusahaan Tambang Batubara.
2. IT, Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
3. JH, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita terkait:
Ini Tujuh Pejabat Kutai Barat Yang Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang
Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Dinas Pertambangan Kutai Barat Terkait Kasus Ismail Thomas
Sebelumnya, pada Senin, 27 Mei 2024, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa FK, mantan Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan pembiaran tambang ilegal dalam perkara ini.
Baca juga:
Jokowi Resmikan Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Energi dan Digital di IKN
Audit Dana Desa di Siram Makmur: Investigasi Menguak Dugaan Korupsi
Pengusutan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Kris/Red
Respon (3)