Kutai Barat, SudutBerita News | Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Purworejo, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 19.50 WITA. Operasi ini dipimpin oleh Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RN.
Informasi awal mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut diperoleh dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Tim opsional Resnarkoba kemudian melihat seorang individu mencurigakan di pinggir jalan membawa sebuah tas kain berwarna biru bertuliskan “NUBI”. Saat hendak meninggalkan tempat, RN ditangkap oleh petugas. Dalam tas tersebut ditemukan satu poket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,3 gram, serta barang-barang lainnya seperti ikan asin dan kotak bekas minuman teh RIO GULA BATU.
Baca juga:
Teror Gangster Kembali di Surabaya: Dua Warga Dibacok di Tengah Malam
RN mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya, dengan nilai Rp 2.800.000. RN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat untuk menanggulangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Baca juga:
Pembiaran Tambang Ilegal di Kutai Barat: Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan, S.H., mengapresiasi kerja tim Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Barat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Paul/Red