Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMKutai Barat

Ketua DPD LPK Kaltim-Kaltara Apresiasi Penahanan Kepala Dinas Nakertrans Kutai Barat, Desak Kejari Tetapkan Tersangka Lain

44
×

Ketua DPD LPK Kaltim-Kaltara Apresiasi Penahanan Kepala Dinas Nakertrans Kutai Barat, Desak Kejari Tetapkan Tersangka Lain

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News |Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Kaltim Kaltara, DR. HC Bambang. S.Pd, memberikan apresiasi kepada Kajari Kutai Barat atas penahanan tersangka baru, RH, dalam kasus korupsi KWh listrik yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

“LPK DPD Kaltim-Kaltara memberikan apresiasi kepada Kajari Kutai Barat atas penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi KWh listrik yang merugikan negara Rp 5,2 miliar,” ujar Bambang melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa (11/6/2024).

Baca berita terkait:Skandal Korupsi KWH Meter: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat Ditahan

Kejari Kutai Barat Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan kWh Meter Listrik

Namun demikian, pria yang aktif menyoroti kasus tindak pidana korupsi itu mendesak Tim Adyaksa untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Harapan besar kami, Kajari tidak hanya menetapkan dua tersangka. Semoga ada tersangka berikutnya, dan Kajari Kutai Barat tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Kami menduga masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum,” tambahnya.

Baca juga:

Penuh Haru, Kapolda Lepas Purna Bhakti Kombes Pol Yosef Budi Medianto Karorena Polda Lampung

TNI Gelar Program “PAPUA PINTAR” di Sekolah Lapangan Homeyo, Intan Jaya, Papua

Sebelumnya, Plh. Kajari Kubar menetapkan RH, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, sebagai tersangka.

“Tersangka RH, selaku PPK, telah diperiksa oleh tim penyidik dan resmi ditahan sejak tanggal 10 Juni 2024,” ujar Plh. Kepala Kejari Kubar, Sabar Efrianto Batubara, di kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kota Sendawar, Senin (10/6/2024).

RH diduga lalai dalam memeriksa berkas dan dokumen pencairan, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

Paul/Red

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250