BALIKPAPAN, SudutBerita New | | Sengketa lahan warga di RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, masih menjadi polemik yang belum menemukan titik terang. Lahan seluas 2.300 meter persegi yang diakuisisi oleh Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris yang berhak.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisa, mengonfirmasi bahwa laporan dari ahli waris terkait kompensasi yang belum diterima telah diterima oleh pihaknya.
“Keluarga ahli waris menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun, termasuk Pemkot Balikpapan,” ungkapnya.
Laisa juga mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam proses pembayaran.
“Ada individu bernama La Adi yang tidak bisa menandatangani dokumen, tetapi tanda terima pembayaran menunjukkan tanda tangan yang baik atas namanya,” kata Laisa pada Selasa (11/6).
Rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Bagian Aset Pemkot Balikpapan mengungkapkan bahwa dari 4,5 hektare aset yang dibebaskan, 1.000 meter persegi masih belum tuntas. Namun, pihak Bagian Aset mengklaim seluruh lahan telah dibebaskan, menyisakan kebingungan di kalangan warga.
Komisi I DPRD Balikpapan berencana menggelar rapat lanjutan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta ahli waris untuk mencari solusi yang adil.
“Kami akan memastikan hak warga terpenuhi dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Laisa.
Ketidakjelasan dan Kekecewaan Warga
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemkot Balikpapan yang telah dibebaskan. Namun, warga mengklaim bahwa ganti rugi untuk lahan seluas 2.300 meter persegi belum diterima, menimbulkan ketidakjelasan dan kekecewaan.
DPRD Balikpapan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kejelasan dan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pembayaran oleh pemerintah kota,” tutup Laisaa
Ms/Red
Respon (1)