Sumenep, SudutBerita News | Kasus yang mengejutkan datang dari Sumenep, Madura. Seorang wartawan bernama Moh. Ali Hasan, yang diduga dianiaya hingga babak belur oleh dua oknum guru ngaji pada 2 Januari 2024, malah menerima panggilan polisi sebagai terlapor. Kejadian ini mengundang pertanyaan tentang keadilan di Polres Sumenep.
Dilansir dari media partner Detikzone.id, kisah berawal ketika Ali Hasan melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke polisi pada hari yang sama. Setelah enam bulan menunggu kepastian hukum, bukannya mendapat keadilan, Ali Hasan malah menerima surat pemberitahuan naik Sidik dari Unit Pidter Polres Sumenep yang menganggapnya sebagai terlapor.
“Ini tidak beres. Saya yang menjadi korban pengeroyokan dan hampir mau mati malah justru jadi terlapor. Padahal saya ini korban pengeroyokan anak dan orang tua dan saya tidak melakukan apapun terhadap mereka,” ujar Ali Hasan.
Baca juga:
Menurut laporan, penganiayaan terjadi saat Ali Hasan sedang menggendong bayinya yang rewel. Mobil Suzuki Carry yang dikendarai oleh Maulid, salah satu pelaku, melintas di depan rumahnya dengan memblayer mobilnya sebanyak dua kali. Ali Hasan kemudian mengejar mobil tersebut untuk menanyakan maksud dan tujuannya, namun malah diserang oleh Maulid dan ayahnya, Abdurrahman.
“Abdurrahman dan Maulid menghajar wajah saya hingga luka berdarah di pelipis,” ungkap Ali Hasan. Bahkan, Maulid sempat mengeluarkan celurit namun ditahan oleh tetangganya.
Meskipun Ali Hasan telah mengalami luka robek di bagian wajah, laporan balik yang dilakukan terduga pelaku malah menyudutkan posisi korban. “Atas dasar apa dia laporan balik, wong keduanya yang merupakan anak dan orang tua itu membantai saya hingga saya hampir mau mati. Untung pada saat itu dilerai saat bawa celurit,” tukas Ali Hasan.
Baca juga:
Penuh Haru, Kapolda Lepas Purna Bhakti Kombes Pol Yosef Budi Medianto Karorena Polda Lampung
Pengacara korban, Ach Supyadi, menduga adanya kongkalikong antara Polres Sumenep dan pelapor.
“Polres Sumenep Diduga kongkalikong dan rekayasa kasus korban pengeroyokan wartawan bernama Ali. Terlapor disetting untuk membuat laporan balik. Sudah biasa Polres Sumenep kongkalikong dan merekayasa kasus (oknum),” sebutnya.
Sementara itu, Kanit Pidter, Ipda Roni, menyatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut saling lapor. “Intinya kita memproses karena ada laporan dari masyarakat mas,” katanya.
Menurutnya, hasil visum pelapor hanya menunjukkan memar 3 cm, namun kejanggalan dalam laporan dan proses hukum ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Kapolres Sumenep, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Proses penyidikannya masih berjalan pak,” jawabnya singkat.
Kasus ini memerlukan perhatian serius dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur agar supremasi hukum di Polres Sumenep dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.
Hsn/Red
Sumber: partner Detikzone.id
Respon (1)