Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMMalinau

Kolaborasi Strategis: Kejaksaan Negeri dan PT. Pegadaian Malinau Tandatangani MoU dan PKS

52
×

Kolaborasi Strategis: Kejaksaan Negeri dan PT. Pegadaian Malinau Tandatangani MoU dan PKS

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Malinau, SudutBerita News | PT. Pegadaian Cabang Malinau dan Kejaksaan Negeri Malinau mengukuhkan kerjasama mereka dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (10/06/2024).

Acara yang diadakan di ruangan VIP RM Batam Malinau ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., dan Pemimpin Cabang Pegadaian Malinau, Amrullah Afandi, SE.

Baca juga:

Skandal Korupsi KWH Meter: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat Ditahan

Anjungan Lampung Utara Raih Penghargaan Anjungan Inspiratif di Lampung Fair 2024

Dalam sambutannya, Muhandas Ulimen menjelaskan bahwa PT Pegadaian menawarkan berbagai layanan pinjaman dengan jaminan emas, kendaraan bermotor, serta investasi emas baik secara konvensional maupun syariah. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah di PT Pegadaian Malinau.

“Kesepahaman ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Malinau dalam mendukung, mengawal, serta memastikan profesionalitas dalam penanganan hukum yang terkait dengan PT Pegadaian,” ujar Muhandas Ulimen.

Melalui kerjasama ini, diharapkan kejaksaan dapat memberikan regulasi yang tepat serta tindakan preventif untuk menghindari potensi masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan kredit jaminan fidusia dan hak tanggungan.

Baca juga:

Ketua DPD LPK Kaltim-Kaltara Apresiasi Penahanan Kepala Dinas Nakertrans Kutai Barat, Desak Kejari Tetapkan Tersangka Lain

Pembiaran Tambang Ilegal di Kutai Barat: Kejagung Periksa 3 Saksi Kunci

 

Kerjasama ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat tindakan tidak bertanggung jawab oleh debitur yang mengalihkan barang jaminan tanpa sepengetahuan PT Pegadaian. Kejaksaan Negeri Malinau diharapkan dapat bertindak cepat dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat, yang berdampak pada operasional PT Pegadaian Malinau.

“PT Pegadaian adalah salah satu BUMN yang telah bertahan sejak era kolonial, dan melalui kesepahaman ini, kami berharap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara,” tambah Muhandas Ulimen.

Baca juga,:

DPRD Balikpapan Apresiasi Kinerja Gemilang Perumda Tirta Manuntung: Suwanto Sebut Perusahaan Layak Jadi Percontohan

Sengketa Lahan di Sepinggan Masih Berlanjut, DPRD Balikpapan Janji Tuntaskan Lewat RDP

Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menguatkan sinergi antara kedua lembaga demi pelayanan hukum yang lebih baik di Malinau.

Paul/Red

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250