Kutai Barat, SudutBerita News | Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wawan Gunawan, S.H., mengumumkan keberhasilan operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Jalur 2 Kantor Pemkab.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DR (32 tahun) dan Y (36 tahun) di sekitar Kantor Pemkab Barong Tongkok.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian berupa satu poket besar sabu-sabu seberat 7,9 gram, uang tunai pecahan Rp. 100.000,-, serta barang pribadi lainnya seperti handphone dan sepeda motor.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah ini,” jelas AKP Wawan Gunawan, S.H.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya. Polres Kutai Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait kejahatan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman di Kutai Barat.
Paul/Red