Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
BalikpapanPemerintahan

Wajib Tutup Selama Iduladha 1445 Hijriah, Zulkifli: THM di Balikpapan Hanya Boleh Buka Kembali pada 18 Juni

52
×

Wajib Tutup Selama Iduladha 1445 Hijriah, Zulkifli: THM di Balikpapan Hanya Boleh Buka Kembali pada 18 Juni

Sebarkan artikel ini
Foto: Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli.
Example 728x250

BALIKPAPAN, SudutBerita News | Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Iduladha 1445 Hijriah.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/307/Pem, Pemkot memerintahkan penutupan sementara semua kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok mulai pukul 07.00 WITA pada 17 Juni hingga pukul 07.00 WITA pada 18 Juni.

Baca juga:

Operasi Pengejaran Berlanjut: Prajurit TNI Tembak Seorang Desertir

Menguatkan Kebersamaan, Kapolres Gresik Bagikan 86 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

“Seluruh tempat hiburan harus tutup mulai hari ini pukul 07.00 WITA dan baru boleh beroperasi kembali pada 18 Juni pukul 07.00 WITA,” kata Zulkifli pada Senin (17/6).

Penutupan ini mencakup semua jenis usaha hiburan, termasuk pub, bar, tempat karaoke, serta panti kebugaran, tanpa pengecualian, bahkan yang berada di area hotel. Arena bola sodok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA pada 16 Juni, lalu tutup dan kembali beroperasi pada 18 Juni.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Tempat Hiburan Malam dan Rekreasi Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:

Polres Kutai Barat Gelar Anjangsana Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Zulkifli menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2010.

Pemkot juga menginformasikan bahwa tidak ada takbiran keliling yang dikoordinir secara khusus.

“Kami tidak mengkoordinir atau mengadakan secara khusus untuk takbir keliling,” ujar Zulkifli.

Untuk memastikan keamanan selama Iduladha, Polresta Balikpapan menyiapkan 321 personel yang akan melakukan pengamanan di seluruh wilayah hukum, termasuk di 72 titik tempat ibadah.

Pengamanan dilakukan serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan, termasuk 53 masjid dan 19 tempat lainnya seperti Lapangan Merdeka,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap perayaan Iduladha dapat berjalan tertib dan khidmat, serta menjaga ketertiban umum di kota tersebut.

Ms/Red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250