Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMSurabaya

Hakim PN Surabaya Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, CV Kraton Resto Melapor ke KY dan Bawas MA

28
×

Hakim PN Surabaya Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, CV Kraton Resto Melapor ke KY dan Bawas MA

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News |Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sudar, kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan tidak etis dan janggal dalam putusan perkara wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono, direktur CV Kraton Resto. Fifie, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam gugatan wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran Sangria by Pianoza. Fifie menganggap putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena pertimbangan majelis hakim dianggap mengada-ada dan tidak sesuai norma hukum.

Tindakan Tak Etis Terkuak di Persidangan

Menurut laporan, majelis hakim yang terdiri dari Sudar (Ketua), Mochammad Djoenaidie, dan Suswanti, diduga membuat keputusan yang melenceng dengan alasan gugatan kurang pihak dan kabur. Alasan ini dianggap tidak relevan karena perjanjian sudah sah tanpa perlu melibatkan notaris sesuai Pasal 1320 KUHPer.

Laporan ke KY dan Bawas MA

Fifie melalui kuasa hukumnya, Erlina Nurhayati dan Bambang Surianto, mengadukan ketiga hakim tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dan keberpihakan terhadap Tergugat I. Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti tiga kejadian utama:

1. Penolakan pengajuan ahli oleh Tergugat I yang kemudian dikabulkan kembali pada sidang berikutnya.
2. Pencatatan tidak lengkap oleh Panitera Pengganti, Dicky Aditya Herwindo, yang merugikan pihak Penggugat.
3. Penghilangan beberapa fakta penting dalam salinan putusan yang menguntungkan Penggugat.

Kasus Wanprestasi yang Berujung Laporan

Perkara ini bermula dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran yang ditandatangani pada 27 Juli 2022 antara CV Kraton Resto dan Ellen Sulistyo. Ellen diduga tidak memenuhi beberapa isi perjanjian seperti tidak memberikan laporan omset, tidak membayar PNBP, dan tidak membayar gaji direksi. Hal ini berujung pada penyegelan restoran oleh Kodam V/Brawijaya.

Fifie Pudjihartono merasa putusan NO oleh majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan dan patut diduga ada kekhilafan yang merugikan pihaknya. Oleh karena itu, ia meminta KY dan Bawas MA untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini menambah panjang daftar perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di Indonesia. Pengawasan terhadap integritas hakim menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Redho Fitriyadi/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250