Kubu Raya Kalbar, Sudutberitanews.com – Masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat meminta ketegasan pihak pemerintah mengeluarkan lahan mereka yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga dikuasai PT.Sinar Kalbar Raya (SKR).
” Kami warga masyarakat disini merasa tersandera karena sebagian lahan kami masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang diduga dikuasai oleh pihak PT. Sinar Kalbar Raya,” kata Anselmus (64) warga Desa Teluk Bakung dikediamannya di Loncek Rabu (19/06/2924).
Menurut Anselmus, lahan- lahan yang masuk dalam kawasan HP sampai saat ini tidak pernah dikelola oleh pihak perusahaan, sehingga baik itu lahan perumahan, perkebunan dan hutan yang statusnya masuk dalam kawasan HP tersebut tidak bisa dibuatkan sertifikatnya.
” Iya, kita minta ketegasan dari pemerintah untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut dikembalikan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” pinta Anselmus.
Sehingga kami masyarakat merasa nyaman jika kami bekerja dilahan milik kami sendiri, merasa tidak tergganggu, dan tidak merasa punya beban lagi. Selain itu memudahkan aktivitas warga setempat untuk bekerja,” kata Pangaraga atau pengurus Adat Dayak Dusun Loncek periode 2000-2016 itu.
Ditempat yang terpisah, Yusdiaru (60) selaku Tokoh masyarakat Dusun Bawas Lestari mengatakan bahwa jauh sebelumnya masyarakat setempat sudah menyuarakan hal tersebut kepada pihak yang bersangkutan, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya.
“Akibat status lahan HP itu, sehingga program pemerintah yang diluncurkan melalui Kementerian ATR/BPN yaitu Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut terkendala,” jelas Yusdiaru.
“Harapan besar masyarakat yang berada di kawasan hutan produksi, khusunya masyarakat kecamatan Sungai Ambawang minta dikembalikan status hutan dari HP ke APL yang mana lahan tersebut rata-rata telah diusahakan ratusan tahun oleh warga setempat,” pinta Yusdiaru.
Yusdiaru juga berharap setelah di publikasikan melalui media ini, mudah-mudahan dapat membuahkan hasil, karena Nenek moyang kami dulu yang hidup di daerah ini sudah Ratusan Tahun, tetapi kenapa lahan tersebut bisa masuk dalam kawasan HP,” imbuhnya.
“Kalau lahan warga masuk di area HP ini dikeluarkan oleh pemerintah menjadi lahan APL, tentu hak milik kami ini setidak-tidaknya diakui oleh Negara,”
Menurut kami aneh sebagai warga Negara Indonesia penduduk asli setempat, dari Nenek moyang kami yang tinggal di daerah ini ratusan Tahun lalu, lahannya kok sebagian masuk dikawasan HP,” tutup Yusdiaru.
(Man)