Kutai Barat, SudutBerita News | Tim Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat mencetak keberhasilan besar dalam Operasi ANTIK Mahakam 2024 dengan menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 59,30 gram. Operasi yang berlangsung pada dini hari, 24 Juni 2024,
ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/VI/2024, setelah penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam operasi tersebut, dua pria muda yang terlibat dalam transaksi narkotika ditangkap di pinggir jalan belakang sebuah bengkel. Salah satu pelaku sempat mencoba membuang barang bukti, namun petugas berhasil mengamankannya.
Baca juga:
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 33 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 59,3 gram, beberapa pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, dan sebuah timbangan digital. Kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama RIO dan mereka bertugas untuk mendistribusikannya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat, AKBP Kadek Budiyarta, menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Polres Kutai Barat akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memberantas jaringan narkotika yang ada di wilayah Kutai Barat,” ujarnya.
Baca juga:
Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Bilogai, Warga Intan Jaya Sambut Gembira
Operasi ANTIK Mahakam 2024 ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Paul/Red
Respon (1)