Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
Hukum dan KeamananSurabaya

BNNP Jatim Tangkap 2 Tersangka dengan 1.888,1 Gram Ganja, Paket Disamarkan dalam Pakaian Bekas

46
×

BNNP Jatim Tangkap 2 Tersangka dengan 1.888,1 Gram Ganja, Paket Disamarkan dalam Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, SudutBerita News | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka yang memiliki ganja seberat 1.888,1 gram.

Kedua tersangka, seorang perempuan berinisial WN dan teman prianya HR, ditangkap di rumah mereka di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa (24/06/24) sekitar pukul 10:00 WIB.

Narkotika golongan I tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE, dibungkus dalam pakaian bekas yang kemudian dilapisi aluminium foil. Dari pengakuan tersangka, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AP diketahui adalah pacar WN dan teman dari HR.

Baca juga:

Operasi ANTIK Mahakam 2024: Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Sabu 59,3 Gram

Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Bilogai, Warga Intan Jaya Sambut Gembira

Selain mengamankan ganja, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit handphone merk iPhone, beberapa pakaian bekas, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi N-3243-AN.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

(Redho/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250