Surabaya, SudutBerita News | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka yang memiliki ganja seberat 1.888,1 gram.
Kedua tersangka, seorang perempuan berinisial WN dan teman prianya HR, ditangkap di rumah mereka di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa (24/06/24) sekitar pukul 10:00 WIB.
Narkotika golongan I tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE, dibungkus dalam pakaian bekas yang kemudian dilapisi aluminium foil. Dari pengakuan tersangka, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AP diketahui adalah pacar WN dan teman dari HR.
Baca juga:
Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Bilogai, Warga Intan Jaya Sambut Gembira
Selain mengamankan ganja, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit handphone merk iPhone, beberapa pakaian bekas, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi N-3243-AN.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
(Redho/Red)