Kutai Barat, SudutBerita News | Polsek Bentian Besar kembali menggempur jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Penginapan Arema yang terletak di Jalan Trans Kaltim-Kalteng, Kampung Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial A, seorang laki-laki berusia 38 tahun, kelahiran Muara Teweh, 5 Mei 1984. Tersangka bekerja sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kampung Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Barang bukti tersebut antara lain 1 dompet warna merah putih, 2 poket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 6 plastik bening kosong, 2 sedotan warna putih, 2 alat hisap, 1 pipet plastik bening, 2 pipet kaca bening, 1 tisu putih, 2 korek api merek Tokai warna hijau dan biru, 1 karet pipet warna merah, dan 1 peniti besar.
Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Penginapan Arema. Anggota Polsek Bentian Besar segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah berkoordinasi dengan pemilik penginapan, diketahui bahwa hanya kamar nomor 05 yang terisi. Anggota polisi kemudian mengetuk pintu kamar tersebut dan mendapati tersangka dengan gelagat mencurigakan. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti sebagaimana disebutkan di atas.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bentian Besar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kapolsek Bentian Besar, AKP Iriyanto, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Bentian Besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Paul/Red