Kutai Barat, SudutBerita News* | Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat, 28 Juni 2024.
Berawal dari laporan masyarakat, polisi menyelidiki aktivitas transaksi narkotika di Gang Telisai, RT. 028, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Saat operasi, polisi mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui sebagai RPP. Setelah pengeledahan, ditemukan enam poket sabu-sabu seberat bruto 1,12 gram, tersembunyi dalam potongan sedotan berwarna ungu dan oren serta kotak obat mata. Selain itu, polisi menyita sebuah tas hitam, HP merk Poco, dan beberapa plastik klip kosong.
RPP mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan kini menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa saksi juga diamankan untuk memberikan keterangan.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Kutai Barat yang berharap pengungkapan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan bebas narkotika.
_Paul/red_