Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
HUKUMKutai Barat

Empat Pejabat Desa Sirau Divonis 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

43
×

Empat Pejabat Desa Sirau Divonis 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kutai Barat, SudutBerita News | Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi dana desa, alokasi dana kampung, dan bantuan keuangan provinsi di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.

Keempat terdakwa yang divonis adalah mantan Kepala Kampung Sirau Yulianus Hurang, Sekretaris Kampung Onis Imus, Ketua TPK Markus Busang, dan Bendahara Kampung Sirau Beno Daud Tingang.

Dalam sidang putusan pada Rabu (26/6/2024), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, mereka juga dikenai denda Rp 150 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti juga memerintahkan Yulianus Hurang dan Onis Imus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta, yang akan dibayar secara tanggung renteng dengan Markus Busang dan Beno Daud Tingang. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, mereka akan dipidana dengan tambahan penjara selama 6 bulan.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 459.405.000 yang dikembalikan oleh para terdakwa akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Sementara aset lain seperti kendaraan, sarang walet, dan tanah yang disita penyidik juga akan dirampas dan dilelang.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha, satu bangunan rumah walet semi permanen berukuran 4×6 meter dengan tiga lantai, satu bidang tanah berukuran 54 x 16 meter, dan satu bangunan rumah walet semi permanen berukuran 6×12 meter dengan tiga lantai.

Para terdakwa maupun penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan. Penasihat hukum Yulianus, Onis, dan Beno Daud, Yahya Tonang, menyatakan menerima putusan tersebut karena lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta.

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam) di Kampung Sirau ini terjadi pada tahun 2019-2020 dan merugikan negara hingga Rp 978 juta lebih.

Paul/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250