Surabaya, SudutBerita News | Di masa senjanya, Eustolia Yovita, seorang perempuan berusia 76 tahun, seharusnya bisa menikmati hidup dengan tenang. Namun, kenyataan berkata lain. Pada 20 Juni 2024, ia harus berurusan dengan hukum dan melaporkan anak angkatnya, Yovita Agustina, ke Polsek Lakarsantri atas dugaan pencurian.
Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., Eustolia melaporkan Yovita setelah putri angkatnya tersebut membawa kabur mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan nopol L 1148 ABA tahun 2021 beserta STNK dan BPKB-nya pada 7 Juni 2024 tanpa izin.
“Saat saya bangun pagi hari untuk ke kamar mandi, saya melihat mobil tersebut sudah tidak ada di garasi. STNK dan BPKB yang saya simpan di dalam lemari juga hilang,” ujar Eustolia dengan nada sedih.
Eustolia mengaku sangat tercengang dan tidak menyangka bahwa anak angkat yang dirawatnya sejak balita, dan dianggap seperti anak kandung, tega melakukan hal ini.
Meskipun berharap Yovita akan mengembalikan mobil dan surat-surat tersebut, Yovita hingga kini belum menunjukkan itikad baik.
Polsek Lakarsantri telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan nomor 172/VI/2024/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI atas aduan ini.
Media berusaha menghubungi Yovita melalui WhatsApp dan telepon, namun belum mendapatkan respon hingga berita ini dipublikasikan.
Kuasa hukum Eustolia, Dodik Firmansyah, SH., berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saudari Yovita Agustina harus mengembalikan mobil orangtua angkatnya. Jika tidak, kami akan dorong penegak hukum untuk melanjutkan dugaan pencurian dalam keluarga ini sampai ke pengadilan,” tegas Dodik.
(Redho/Red)