Surabaya, SudutBerita News | Sejumlah warga dari RT 001, 002, 003, 004, dan 005 yang tinggal di Pacar Kembang 3 No. 80, serta mereka yang memiliki rumah di Pacar Kembang V No. 62, secara tegas menolak pembangunan BTS tanpa izin di lingkungan mereka.
Penolakan ini disampaikan melalui forum rembuk warga kepada RT/RW setempat, sebagai respons terhadap dampak negatif yang telah dirasakan sejak pembangunan tower/BTS dimulai.
BTS ilegal yang sedang dibangun di pekarangan rumah warga oleh PT Balcom telah menuai protes keras dari penduduk setempat.
“Kami warga RT 1, 2, 3, 4, dan 5 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Pacar Kembang V No. 62 tanpa persetujuan warga,” ujar salah satu narasumber yang terkena dampak.
Warga juga menuntut agar pemerintah setempat, termasuk RT, RW, dan Lurah, segera turun tangan untuk menghapuskan tower BTS tersebut.
Mereka mengungkapkan kekhawatiran atas keamanan dan kesehatan masyarakat, mengingat jarak tower yang terlalu dekat dengan permukiman, kurang dari satu meter dari beberapa rumah.
Meskipun tower BTS setinggi 20 meter tersebut hampir rampung, dan telah dibangun dengan pagar pembatas di sekitarnya, warga tetap bersikeras bahwa pembangunan ini harus dihentikan.
Mereka mempertanyakan kebijakan dan prosedur yang ditempuh oleh PT Balcom dalam membangun infrastruktur tersebut tanpa memperhatikan persetujuan dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Lurah Pacarkembang, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Lurah Mohammad Hasan Arief, ST, tidak mengangkat telepon dan tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media.
Ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan infrastruktur di wilayah mereka. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan partisipasi dalam pembangunan di lingkungan masyarakat.
Warga berharap bahwa masalah ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan oleh pihak berwenang, dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan masyarakat sebagai prioritas utama.
(Redho/Red)