Surabaya, SudutBerita News | Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA), Musa, mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa distributor minuman beralkohol (mihol) di Jalan Dharmahusada C-8/51, Gubeng, diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Investigasi menemukan bahwa distributor tersebut tidak memiliki izin distribusi mihol, izin mendirikan bangunan (IMB), izin HO (gangguan), dan izin peruntukan gudang.
Gudang mihol yang berlokasi di kawasan perumahan ini dinilai tidak sesuai peruntukan. Saat dilakukan klarifikasi tatap muka, pihak distributor mengklaim memiliki semua izin, namun gagal menunjukkan dokumen pendukung seperti IMB, izin distributor, izin HO, dan izin peruntukan gudang.
Berdasarkan temuan ini, SAPURA mendesak Kepala Satpol PP Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. SAPURA menekankan pentingnya penegakan aturan perizinan dan pembayaran pajak oleh pengusaha di Surabaya demi meningkatkan pendapatan negara dan mencegah kerugian.
SAPURA juga mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan jika laporan investigasi ini tidak ditindaklanjuti secara tegas, menuntut penutupan distributor mihol ilegal di Jalan Dharmahusada C-8/51, Gubeng.
(Redho/Red)