Balikpapan, SudutBerita News| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan memperkenalkan regulasi baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2024/2025 untuk mengatasi ketimpangan zonasi sekolah di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, mengumumkan perubahan ini melalui situs resmi Disdikbud Balikpapan. Mulai tahun ini, siswa diwajibkan memilih semua sekolah yang berada dalam zonasi mereka, bukan hanya sekolah negeri pilihan mereka. Misalnya, di Balikpapan Kota, siswa harus memilih SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 12, dan SMP 7.
“Jika siswa tidak memilih semua sekolah dalam zonasi, mereka tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” jelas Irvan.
Dengan sistem ini, jika siswa tidak diterima di sekolah pilihan pertama, sistem akan otomatis memproses pendaftaran ke sekolah pilihan berikutnya, sehingga tidak perlu mencabut berkas.
Irvan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi ketimpangan kualitas sekolah negeri dan memastikan pemerataan pendidikan. “Semua sekolah sama dan merata. Kami ingin memastikan semua sekolah terisi penuh,” tegasnya.
Selain itu, verifikasi dan validasi Kartu Keluarga (KK) akan dilakukan oleh Didukcapil untuk memastikan domisili peserta didik minimal satu tahun.
Ms/Red