Surabaya, SudutBerita News | Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Miftahur Rizki (30) meminta tolong teman laki-lakinya untuk diantar ke rumah temannya di Jalan Nginden. Rizki kemudian turun di Alfamidi Nginden Intan Surabaya, sementara temannya diminta menunggu di Indomaret SPBU Nginden.
Rizki berjalan ke Jalan Nginden 6-H No. 20 Surabaya. Saat melintas di depan rumah kost tersebut, ia melihat ada jemuran dengan tiga buah celana dalam. Melihat situasi sepi, Rizki mengambil ketiga celana dalam tersebut. Namun, aksinya ketahuan oleh penghuni kost yang langsung mengejar dan meneriakinya sebagai maling.
Rizki berhasil diamankan oleh warga setempat bersama barang bukti. Dalam interogasi, Rizki mengaku mencuri celana dalam tersebut karena motif asmara dengan pemiliknya, seorang pria yang pernah menjadi tetangga kamar kostnya. Rizki memendam rasa terhadap pria tersebut hingga sekarang, sehingga nekat melakukan pencurian.
Kasus ini diselesaikan secara restorasi justice, dengan kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Korban/pelapor mencabut laporannya, dan kedua belah pihak tidak saling menuntut.
(Redho/Red)