SUDUTBERITANEWS.com, Sanggau Kalbar- Masalah status kawasan tidak hanya menghambat rencana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Desa tersebut, tetapi juga menjadi kendala dalam pengembangan pertanian dan perkebunan sehingga Desa Subah sulit untuk berkembang.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Subah Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Yulianus Atin ketika ditemui media ini Rabu (03/07/2024).
Menurut Yulianus Atin, untuk mengajukan program pertanian saja menjadi terhambat karena lahan di Desa kami kurang lebih 5000 hektar masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang dikuasai oleh perusahaan tertentu.
Semenjak saya menjabat Kepala Desa Subah belum ada aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan yang menguasai kawasan HP tersebut, baik itu bermitra dengan masyarakat Desa maupun aktifitas lainnya,” kata Atin lagi.
Sementara perusahaan yang menguasai kawasan tersebut terus memperpanjang ijin kawasannya. Memang begitulah mainnya. Sementara aktifitas yang dilakukan mereka di lapangan tidak ada,” tambah Atin lagi.
Kita pernah mengajukan kawasan tersebut untuk dibebaskan dari kawasan HP, namun yang dibebaskan pemukiman warga saja dengan jaraknya hanya 50 meter dari jalan raya.
Maunya saya, bahwa kawasan pemukiman, pertanian dan perkebunan warga Desa Subah dibebaskan dari kawasan HP, sehingga masyarakat kami bisa bercocok tanam.
Atin juga menyampaikan, kalau Desa sudah masuk kawasan HP, untuk membangunnya tentu banyak kendala. Investor yang ingin berinvestasi saja banyak yang mundur akibat terkendala kawasan HP tersebut.
Kepala Desa Subah berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat agar pembangunan di Desanya tidak terkendala. Bila perlu ijin perusahaan yang tidak ada aktifitasnya di cabut. Jika dibiarkan berlarut-larut akan menghambat pembangunan di Desa.
Sekarang kami tidak bisa berbuat apa-apa, sebelum berubah status kawasan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Irwandi, SH, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan bahwa untuk Tahun ini Desa Subah Kecamatan Tayan ada 100 bidang yang dilepas dari kawan Hutan Produksi.
Menurut Irwandi, terkait dengan luasan HP, HL itu yang tahu adalah Balai Pemantapan kawasan Hutan. BPN itu bukan tidak mau mensertifikatkan lahan warga, karena memang regulasinya tidak memperbolehkan, ya tidak boleh,” jelasnya.
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Sanggau Barat melalui bidang Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengaman hutan, R. Qamaru Zaman saat dikonfirmasi media ini dikantornya menyampaikan bahwa kawasan pemukiman warga di Desa Subah ditepi-tepi jalan raya sudah dibebaskan dari kawasan HP.
“Cuman SKnya sekarang kita belum tahu karena itu dari Kementrian. Total luasan HP di Desa Subah Kecamatan Tayan yang pegang kasi perlindungan Pak,” jelas Zaman.
[man]