Scroll untuk baca artikel
Example 728x250 Example 728x250
PeristiwaSurabaya

Polemik Perumahan Darmo Hill: Menunggu Keberpihakan Cak Eri Cahyadi pada Warganya

36
×

Polemik Perumahan Darmo Hill: Menunggu Keberpihakan Cak Eri Cahyadi pada Warganya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Surabaya, Sudut Berita News | Warga perumahan Darmo Hill Surabaya menyatakan keinginan bulat untuk mengelola lingkungan mereka sendiri melalui RT.04 demi kemaslahatan seluruh warga perumahan.

Hal ini disampaikan oleh Gunawan, ketua RT.04 Darmo Hill, usai menghadiri rapat koordinasi antara warga dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya (pengembang), perwakilan Pemkot Surabaya, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (4/7) di kantor Kejari Surabaya.

“Selama 20 tahun menarik IPL, tidak ada perubahan dalam fasilitas perumahan. Bahkan, fasilitas satu-satunya yakni lapangan tenis sekarang pun dibongkar,” ujarnya.

Dalam rapat yang berlangsung, diputuskan bahwa semua akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya sebagai penguasa Barang Milik Daerah (BMD) untuk menentukan siapa yang akan mengelola lingkungan di perumahan Darmo Hill.

Warga menolak PT. Dharma Bhakti Adijaya ikut campur karena sudah tidak lagi mempercayai pengembang tersebut setelah 20 tahun lebih mengelola tanpa pembangunan fasum/fasos atau laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Satu-satunya fasum berupa lapangan tenis telah dibongkar dan diduga untuk dijual.

“Warga ingin mengelola sendiri, sementara pengembang ingin tetap mengelola dengan dasar putusan MA dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04,” ujar salah satu pengurus RT.

Warga menegaskan bahwa putusan MA tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memaksa mereka mematuhi keputusan tersebut karena RT.04 dan warga bukan termasuk dalam pihak yang digugat dalam keputusan tersebut.

“Menurut pandangan kami, putusan MA tidak mengikat warga karena mereka bukanlah para pihak yang bersengketa. Lagipula, 235 warga telah memberikan mandat pada RT.04 untuk mewakili mereka mengelola lingkungan,” tambahnya.

Pengembang tidak bisa ikut campur terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) karena Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya. “Sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2010, setelah PSU diserahkan, pengelolaan juga harus diserahkan sesuai keinginan mayoritas warga,” jelasnya.

Pada rapat tersebut, direktur PT. Dharma Bhakti Adijaya menyampaikan bahwa mereka sebenarnya tidak keberatan jika warga ingin mengelola IPL mereka sendiri, asal diajak bicara baik-baik. Namun, pernyataan tersebut dianulir oleh pengacara PT. Dharma Bhakti Adijaya, yang membuat rapat memanas.

Akhirnya, karena tidak ada titik temu, rapat mengalami deadlock dan kewenangan dikembalikan ke Pemkot Surabaya untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan tersebut.

Perwakilan warga berharap Pemkot Surabaya mengambil keputusan yang membela warga, mengingat RT.04 adalah kepanjangan tangan dari pemerintah Kota. Mereka berharap Cak Eri Cahyadi, Walikota Surabaya, membantu warganya agar hidup sejahtera.

Dalam rapat tersebut, warga juga membacakan Komunike bersama yang menegaskan keputusan final mereka untuk tidak menerima PT. Dharma Bhakti Adijaya atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemkot mengelola lingkungan mereka. Mereka ingin mengelola lingkungan secara mandiri melalui organisasi RT.04.

Sementara itu, usai rapat, anggota intelijen Kejari Surabaya, Candra, mengkonfirmasi bahwa hasil rapat belum ada titik temu dan masih akan dikaji oleh Pemkot. Kejari Surabaya akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait solusi masalah ini.

Warga Darmo Hill berharap Pemkot Surabaya segera hadir dan mengambil keputusan tegas untuk membela kepentingan warganya.

Redho/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Example 728x250 Example 728x250