BALIKPAPAN, Sudut Berita News | Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan penertiban pedagang di Pasar Pandansari Balikpapan Barat mulai 23 hingga 25 Juli 2024. Kepala Satpol PP, Boedi Liliono, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan pasar hingga akhir tahun.
Boedi mengungkapkan, penertiban ini akan melibatkan TNI dan Polri.
“Kami akan memasang baliho sebagai peringatan dan meminta para pedagang membongkar lapak yang melanggar fasilitas umum dan sosial,” ujar Boedi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Selain penertiban, Pemkot Balikpapan juga akan mengembalikan pedagang yang berjualan di luar area pasar ke lapak yang telah disediakan. Saat ini, 282 pedagang kaki lima (PKL) melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum dan sosial pasar Pandansari.
Boedi menambahkan, sosialisasi dan pemasangan spanduk akan dilakukan sebelum penertiban. “Kami meminta PKL yang tidak memiliki lapak untuk tidak berjualan di trotoar,” tambahnya.
Diharapkan, penertiban ini dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional yang tertata, bersih, dan nyaman bagi pengunjung, serta menjaga estetika kota Balikpapan. Langkah ini juga diharapkan dapat mematuhi peraturan daerah dan menjadikan pasar Pandansari sebagai ikon kebanggaan masyarakat Balikpapan.
Ms/Red