Lampung Utara, Sudut Berita News |Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan enam terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Jalinsum, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas pungli di daerah tersebut pada Rabu (3/7/24). Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, empat dari enam terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya dijadikan saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” kata AKP Stef Boyoh pada Sabtu (6/7/24).
Adapun keempat tersangka adalah AK (28) dan I (58), keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar, serta IW (27) dan EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada sopir truk batubara dengan ancaman jika tidak diberikan, sopir truk akan dipaksa untuk putar balik.
Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rutan Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Boyoh.
Dhoni/Red.