Kutai Barat, SudutBerita News | Tak ingin polemik berkepanjangan terkait pemberitaan dugaan aktivitas yang merusak situs sejarah Dayak Tinok Meramai di Dusun Batu Apoy, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, ahli waris kawasan tersebut akhirnya angkat bicara.
Warga Kampung Intu Lingau, Sinar, menegaskan bahwa dirinya dan beberapa masyarakat lainnya adalah pewaris sah kawasan Batu Apoy. Mereka sangat menyayangkan tudingan bahwa ahli waris melakukan aktivitas yang dapat merusak situs bersejarah tersebut.
“Kami turun-temurun dari kakek buyut sudah mengelola kawasan ini untuk berkebun dan berladang, tidak ada situs bersejarah yang dirusak,” terang Sinar kepada Awak media. Sabtu (6/7/2024).
Menurut Sinar, kawasan Batu Apoy dikenal karena banyaknya batuan kapur yang terbentuk secara alami.
“Kalau batu kapur seperti itu diklaim sebagai situs bersejarah, maka ada ratusan batuan serupa bisa kita temui yang tersebar hampir di seluruh area kawasan ini,” tegasnya.
Midi, ahli waris lainnya yang memiliki dan mengelola tanah di kawasan tersebut, juga menampik klaim bahwa kawasan itu adalah situs bersejarah Dayak Tinok Meramai.
“Sejak tahun 70-an hingga akhir 2000-an sudah ada beberapa perusahaan kayu yang beroperasi di kawasan ini. Jika memang ada situs bersejarah atau hutan lindung, tentu perusahaan tidak bisa beroperasi di sana,” ujarnya.
Midi menambahkan, sebagai ahli waris mereka berhak untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan. Berdasarkan keterangan dari beberapa Tetua Kampung Intu Lingau, situs bersejarah Dayak Tinok Meramai sebenarnya adalah lokasi berdirinya Lamin (Rumah Panjang khas Dayak) tempo dulu, bukan gundukan batu kapur.
Bekas reruntuhan Lamin Tinok Meramai sendiri terletak jauh di puncak gunung, sekitar 6 kilometer dari jalan aspal menuju bekas pos perusahaan HTI di lembah gunung. Dari sana, lokasi bekas reruntuhan lamin berada 4 kilometer naik ke puncak gunung, di area yang agak rata di mana bekas-bekas tiang lamin saat ini hampir tidak nampak.
Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani, menjelaskan bahwa status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018.
Kris/Red
Respon (1)