Gresik, SudutBerita News | Selasa malam, 9 Juli 2024, terjadi pelanggaran oleh oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik. Oknum tersebut menggunakan mobil siaga desa berplat merah W 1544 AP untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.611.10.
Perbuatan ini melanggar Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi agar tepat sasaran. Oknum tersebut berdalih bahwa ia habis menolong seseorang dan mengisi bahan bakar Pertalite. Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia mengakui kesalahannya dan meminta agar masalah ini tidak diperpanjang.
Selain itu, oknum tersebut juga menunjukkan ID Card media online, memunculkan pertanyaan tentang boleh tidaknya seorang aparatur negara merangkap sebagai media. Sebagai aparatur negara, seharusnya ia menjadi contoh dan panutan yang baik bagi masyarakat.
Redho/Red