GRESIK – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik kini menggunakan sound level meter untuk mendeteksi kebisingan knalpot, khususnya knalpot brong. Penggunaan alat ini memastikan pelanggar tidak bisa lagi mengelak dari tilang akibat suara bising.
Alat kecil ini mendeteksi kebisingan knalpot dan menjadi acuan untuk standar pelanggaran knalpot yang digunakan. Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Bross Tito Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sound level meter tersebut.
“Kendaraan dengan knalpot brong akan kami tilang dan dicek menggunakan sound level meter untuk memastikan pelanggaran. Hasil tes kebisingan bisa dicetak dan dilampirkan dengan surat tilang,” ujar Ipda Bross Tito Dharmawan, Jumat (19/7/2024).
Setelah itu, pelanggar harus mengganti knalpot sepeda motornya dengan yang standar. Standar kebisingan di jalan adalah maksimal 77 dB untuk kendaraan di bawah 80 cc, 80 dB untuk 80-175 cc, dan 83 dB untuk di atas 175 cc. Jika melebihi batas tersebut, kendaraan akan ditilang.
“Alat ini berasal dari Korlantas dan sudah sesuai standar internasional,” tambahnya.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, mengungkapkan bahwa selama lima hari Operasi Patuh Semeru 2024, polisi telah menindak ratusan pelanggar. Penindakan dilakukan melalui tilang manual sebanyak 550 kali, penindakan dengan mobil INCAR sebanyak 195 pelanggaran, dan kamera ETLE statis sebanyak 737 pelanggaran. Termasuk pelanggaran sabuk pengaman sebanyak 45 kali, serta teguran Presisi sebanyak 550 kali.
“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, dan menerobos lampu merah,” tutup AKP Derie Fradesca.
(Redho/Red)