Gresik – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gresik diduga telah menyalahgunakan Alokasi Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa malah disalurkan sebesar Rp10 juta per desa kepada Komunitas Wartawan. Hal ini memicu protes keras dari berbagai kalangan yang meminta pemerintah daerah bertanggung jawab secara hukum dan membatalkan penyaluran dana tersebut karena dianggap menggerogoti keuangan desa.
Mas’ud, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk “korupsi terselubung.”
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Gresik seharusnya proaktif memanggil para kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan atas penggunaan anggaran dana desa.
“Tidak ada imunitas hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan dana desa, baik secara pribadi maupun kelompok,” ujar Mas’ud.
Mas’ud juga menyoroti dugaan bahwa dana desa tersebut dialokasikan kepada Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan dalih menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Komunitas wartawan seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol, bukan menjadi backing para kepala desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas’ud mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Ini adalah bentuk perampokan duit rakyat. Masalah ini harus diselesaikan agar tidak menjadi berkepanjangan,” tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2023, seluruh desa di Kabupaten Gresik menyalurkan dana desa sebesar Rp10 juta per desa untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa kepada komunitas wartawan. Dengan total 330 desa di Gresik, dana yang disalurkan mencapai Rp3,3 miliar. “Wow… Rungkad Bossss,” pungkas Mas’ud.
Redho/red