Sidoarjo -Dugaan penyuapan dan pemalsuan dokumen melibatkan oknum pengacara YPHP dan pegawai PLN Kuta, AA, mencuat ke permukaan setelah dilaporkan oleh Evy, SH, MH, pengacara dari AVP, ke PLN Pusat Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Evy dari EBIZ LAW FIRM menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan YPHP ke Polda Bali dengan nomor laporan STTLP/228/III/2024/SPKT/POLDA BALI pada 28 Maret 2024. Pengaduan juga diajukan ke Unit Layanan Pelanggan PLN Kuta terkait dugaan penyuapan dan pemalsuan surat serta tanda tangan dalam pengajuan perubahan nama pelanggan dari AVP menjadi YPHP, namun tanggapan PLN dianggap kurang memadai.
“Klien kami beberapa kali mengajukan perubahan nama ID PLN dan pemutusan listrik di Villa Casablanca, tapi permintaan tersebut dibatalkan sepihak oleh PLN Kuta,” ujar Evy, pengacara senior dari Sidoarjo.
Evy menambahkan bahwa tindakan ini telah merugikan kliennya secara materiil dan imateriil. Oleh karena itu, kasus ini dibawa ke PLN Pusat agar mendapatkan perhatian serius terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai PLN dan pengacara.
Sementara itu, Manager PLN Kuta Selatan meminta media untuk menghubungi Humas PLN Bali terkait konfirmasi kasus tersebut.
(Redhotim/red)